Ramai Kenaikan PBB, Anies Tegaskan Rumah Adalah Hak Asasi yang Harus Dilindungi
Anies Baswedan-Foto : Pinterest-
BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan bahwa tempat tinggal merupakan hak asasi manusia (HAM) yang tidak sepatutnya dikenakan pajak. Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi maraknya polemik terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah.
“Ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama yaitu perumahan atau tempat tinggal atau housing itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia. Bahkan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan soal ini sejak tahun 1948,” kata Anies melalui video yang diunggah di akun Instagram miliknya, Rabu (20/8).
Menurut Anies, wujud nyata dari pengakuan atas hak tersebut adalah dengan membebaskan PBB untuk kebutuhan dasar tanah dan bangunan. Ia mencontohkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 2022, di mana 60 meter persegi pertama tanah dan 36 meter persegi pertama bangunan dibebaskan dari PBB.
“Ini diatur, ada pergubnya, Pergub nomor 23 tahun 2022 tentang PBB. Artinya apa? Semua unit rumah di Jakarta, ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenai pajak. Ini semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal,” jelasnya.
Anies menambahkan, penentuan ukuran bebas pajak tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 mengenai pedoman pembangunan rumah sehat.
“Jadi kesimpulannya, kalau kebutuhan atas perumahan yaitu tanah dan bangunan Itu adalah kebutuhan yang merupakan hak asasi manusia yang harus kita penuhi. Jadi jangan sampai kebijakan pajak terhadap bumi dan bangunan melupakan aspek bahwa ada hak asasi atas perumahan yang harus dihormati, hak asasi itu jangan dipajaki. Yang dipajaki adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar,” ujarnya.
BACA JUGA:Anies Kembali ke Lampung, Dialog Dengan Petani dan Konsolidasi Relawan
Sebelumnya, berbagai daerah di Indonesia diguncang protes akibat lonjakan tarif PBB yang dianggap memberatkan warga. Di Pati, Jawa Tengah, kenaikan hingga 250 persen sempat memicu demo besar hingga akhirnya kebijakan dibatalkan. Di Cirebon, Jawa Barat, PBB naik sampai 1.000 persen sejak tahun lalu.
Hal serupa terjadi di Bone, Sulawesi Selatan, dengan kenaikan 300 persen akibat penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN. Gelombang protes juga muncul di Jombang, Jawa Timur, setelah PBB naik hingga 1.202 persen, serta di Semarang, Jawa Tengah, dengan kenaikan 441 persen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
