Singkong Naik Harga, Gubernur Lampung Tetapkan Rp1.350 per Kg: Petani Lega di Tengah Gejolak
--Gubernur Lampung menetapkan harga sementara ubi kayu sebesar Rp1.350 per kg untuk melindungi petani, di tengah gejolak harga dan tuntutan demonstrasi ,sumber foto : media x
BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi menetapkan harga sementara ubi kayu atau singkong di wilayahnya sebesar Rp1.350 per kilogram. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 dan langsung berlaku mulai Senin (5/5/2025).
Penetapan harga ini dilakukan sebagai respons atas keresahan ribuan petani singkong yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Lampung. Para petani menuntut harga yang layak serta transparansi dalam pengukuran rafaksi dan kadar pati oleh perusahaan-perusahaan tapioka.
“Pemprov telah meminta izin kepada Kementerian Pertanian untuk penetapan harga ini. Angka Rp1.350 per kg berlaku dengan rafaksi maksimal 30 persen, dan tidak berdasarkan kadar pati,” ujar Rahmat Mirzani saat berdialog dengan perwakilan petani.
Langkah ini ditempuh menyusul keluhan petani terhadap harga sebelumnya yang hanya berkisar Rp1.100 per kg bahkan ada yang mencapai Rp1.050, dengan potongan rafaksi hingga 40 persen. Banyak petani merasa dirugikan karena rafaksi yang tidak transparan dan tidak sesuai mutu singkong yang disetor ke pabrik.
“Kita bandingkan dengan provinsi lain, harga di Lampung ternyata lebih rendah. Maka kita naikkan Rp250 sebagai bentuk keberpihakan terhadap petani,” tambah Rahmat.
Harga ini bersifat sementara sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait penetapan harga ubi kayu secara nasional. Pemerintah provinsi menyatakan tidak dapat menetapkan regulasi permanen seperti peraturan daerah atau peraturan gubernur sebelum ada landasan dari pusat, karena menyangkut komoditas skala nasional.
Rahmat juga menegaskan bahwa edaran tentang harga sementara ini akan segera disampaikan ke seluruh perusahaan pengolahan tapioka di Lampung. Ia berharap kebijakan ini bisa memperlancar tata niaga dan memberikan kepastian harga bagi petani.
“Lampung adalah sentra utama produksi singkong nasional. Kalau tidak diatur dengan baik, kesejahteraan petani bisa terganggu. Untuk pengawasan, kita sudah minta dukungan dari pihak kepolisian dan DPRD,” katanya.
Sayangnya, aksi damai para petani yang digelar di kompleks Kantor Gubernur pada hari yang sama sempat diwarnai kericuhan. Kontak fisik terjadi antara massa dan aparat keamanan, menyebabkan sedikitnya 10 personel kepolisian mengalami luka-luka.
Meski begitu, Gubernur tetap menilai aspirasi petani sah dan perlu disikapi serius. Ia menyatakan akan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk menciptakan sistem niaga yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
