BANNER HEADER DISWAY HD

Bupati Lampung Barat Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Pakai Gas LPG 3 Kg

Bupati Lampung Barat Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Pakai Gas LPG 3 Kg

Surat Edaran Larang ASN Pakai Gas LPG 3 KG-Foto : Instagram @officialtemanbaik.id-

LAMPUNG BARAT, RADARTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat resmi menerbitkan surat edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta masyarakat golongan menengah untuk menggunakan gas elpiji (LPG) bersubsidi 3 kilogram. Edaran ini dikeluarkan sebagai upaya memastikan subsidi energi yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh mereka yang benar-benar mampu, yakni masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM  .

Isi dan Tujuan Surat Edaran

Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 510/570/III.19/VII/2025 terbit pada tanggal 15 Juli 2025.

ASN, TNI, Polri, dan masyarakat ekonomi menengah diimbau untuk tidak menggunakan LPG subsidi 3 kg dan diminta beralih ke LPG nonsubsidi ukuran 5 kg atau 12 kg.

Edaran ini sebagai respon dari fenomena kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi di daerah dan bertujuan menjaga agar stok gas subsidi tidak habis sebelum akhir tahun, karena kuota tinggal cukup hingga November 2025  .

Surat edaran juga ditembuskan kepada berbagai pemangku kepentingan, seperti DPRD, Kapolres, Dandim 0422, dan Kepala Bagian SDA serta Perekonomian Setdakab Lampung Barat  .

Pernyataan Bupati

Bupati Parosil Mabsus menegaskan,

“Gas bersubsidi ini haknya warga tidak mampu. Kami mengajak ASN, TNI-Polri, dan masyarakat kelas menengah untuk beralih ke LPG non-subsidi ukuran 5 kg atau 12 kg”  .

BACA JUGA:Dapur yang Dingin: Jeritan Warga Lampung Barat Hadapi Krisis Gas LPG 3 Kg

Ia berharap langkah ini mendapat dukungan penuh dari seluruh pihak, mengingat kelangkaan LPG 3 kg sering terjadi dan sering tidak tepat sasaran. Pemerintah berharap upaya ini akan memastikan kelompok yang kurang mampu dan UMKM tetap mendapatkan hak atas subsidi gas melon.

Latar Belakang Kebijakan

  1. Kelangkaan LPG 3 kg di Lampung Barat menjadi perhatian serius, terutama karena kuota tabung hanya cukup sampai November 2025, sehingga diperlukan langkah-langkah strategi untuk memastikan stok tidak habis sebelum akhir tahun  .
  2. Pemerintah daerah juga sudah mengajukan permintaan penambahan kuota subsidi LPG kepada Pemerintah Provinsi Lampung agar kebutuhan warga yang kurang mampu tetap terpenuhi  .
  3. Pembatasan penggunaan LPG bersubsidi 3 kg sebelumnya didukung sejumlah aturan nasional untuk menekan konsumsi oleh golongan yang tidak berhak, termasuk ASN dan masyarakat kelas menengah  .

Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah Lampung Barat mengajak seluruh masyarakat mampu untuk mendukung kebijakan ini:

  1. Tidak membeli atau menggunakan LPG 3 kg bersubsidi jika mampu membeli LPG nonsubsidi.
  2. Membantu pengawasan agar gas melon benar-benar hanya untuk warga tidak mampu dan pelaku UMKM.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: