Bupati Lampung Barat Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Pakai Gas LPG 3 Kg
Surat Edaran Larang ASN Pakai Gas LPG 3 KG-Foto : Instagram @officialtemanbaik.id-
LAMPUNG BARAT, RADARTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat resmi menerbitkan surat edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta masyarakat golongan menengah untuk menggunakan gas elpiji (LPG) bersubsidi 3 kilogram. Edaran ini dikeluarkan sebagai upaya memastikan subsidi energi yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh mereka yang benar-benar mampu, yakni masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM .
Isi dan Tujuan Surat Edaran
Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 510/570/III.19/VII/2025 terbit pada tanggal 15 Juli 2025.
ASN, TNI, Polri, dan masyarakat ekonomi menengah diimbau untuk tidak menggunakan LPG subsidi 3 kg dan diminta beralih ke LPG nonsubsidi ukuran 5 kg atau 12 kg.
Edaran ini sebagai respon dari fenomena kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi di daerah dan bertujuan menjaga agar stok gas subsidi tidak habis sebelum akhir tahun, karena kuota tinggal cukup hingga November 2025 .
Surat edaran juga ditembuskan kepada berbagai pemangku kepentingan, seperti DPRD, Kapolres, Dandim 0422, dan Kepala Bagian SDA serta Perekonomian Setdakab Lampung Barat .
Pernyataan Bupati
Bupati Parosil Mabsus menegaskan,
“Gas bersubsidi ini haknya warga tidak mampu. Kami mengajak ASN, TNI-Polri, dan masyarakat kelas menengah untuk beralih ke LPG non-subsidi ukuran 5 kg atau 12 kg” .
BACA JUGA:Dapur yang Dingin: Jeritan Warga Lampung Barat Hadapi Krisis Gas LPG 3 Kg
Ia berharap langkah ini mendapat dukungan penuh dari seluruh pihak, mengingat kelangkaan LPG 3 kg sering terjadi dan sering tidak tepat sasaran. Pemerintah berharap upaya ini akan memastikan kelompok yang kurang mampu dan UMKM tetap mendapatkan hak atas subsidi gas melon.
Latar Belakang Kebijakan
- Kelangkaan LPG 3 kg di Lampung Barat menjadi perhatian serius, terutama karena kuota tabung hanya cukup sampai November 2025, sehingga diperlukan langkah-langkah strategi untuk memastikan stok tidak habis sebelum akhir tahun .
- Pemerintah daerah juga sudah mengajukan permintaan penambahan kuota subsidi LPG kepada Pemerintah Provinsi Lampung agar kebutuhan warga yang kurang mampu tetap terpenuhi .
- Pembatasan penggunaan LPG bersubsidi 3 kg sebelumnya didukung sejumlah aturan nasional untuk menekan konsumsi oleh golongan yang tidak berhak, termasuk ASN dan masyarakat kelas menengah .
Imbauan untuk Masyarakat
Pemerintah Lampung Barat mengajak seluruh masyarakat mampu untuk mendukung kebijakan ini:
- Tidak membeli atau menggunakan LPG 3 kg bersubsidi jika mampu membeli LPG nonsubsidi.
- Membantu pengawasan agar gas melon benar-benar hanya untuk warga tidak mampu dan pelaku UMKM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
