Penanganan Perkara Ban Truk Copot Tabrak Mobil, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka Propam Polda Lampung
--
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi, kejelasan argumentasi hukum, serta komunikasi yang manusiawi dalam penanganan pengaduan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, banyak pihak menilai, sangat ditentukan oleh sejauh mana pengawasan internal dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aprohan sudah mencoba membuka ruang klarifikasi melalui nomor WhatsApp Unit 3 Paminal Propam Polda Lampung +62 895-2848-××××. Kemudian, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H. Dia menyarakan untuk mengonfirmasi langsung ke Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Didik Priyo Sambodo, SIK. Namun, tidak direspons.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
