Skema Licik Korupsi, KPK Ungkap 'Orang Kepercayaan' Jadi Jembatan Dana Gelap Ardito Wijaya
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama para tersangka lainnya usai ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK RI-Foto : Ist-
Lima orang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Desember 2025, dijerat atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Lampung Tengah TA 2025:
Kelimanya yakni Ardito Wijaya (AW), Bupati Lampung Tengah 2025–2030, Tersangka Utama. Riki Hendra Saputra (RHS), Anggota DPRD Lampung Tengah, Diduga Terlibat. Ranu Hari Prasetyo (RNP), Adik Bupati & Ketua PMI Lampung Tengah Representasi/Kerabat. Anton Wibowo (ANW), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah, Kerabat Dekat Bupati dan Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Putra Mandiri sebagai Pemberi Suap.
BACA JUGA:Hakim Agung Haswandi Tutup Usia, Dunia Peradilan Kehilangan Sosok Berdedikasi
Dana Korupsi untuk Lunasi Utang Kampanye
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Ardito Wijaya diduga menerima total dana sebesar Rp5,75 Miliar dari praktik korupsi ini.
Fokus Penyidikan: Sekitar Rp5,25 Miliar dari jumlah tersebut diduga dialirkan untuk melunasi pinjaman bank yang sebelumnya digunakan sebagai biaya kampanye selama Pilkada 2024.
Dugaan penggunaan uang hasil kejahatan untuk kepentingan politik ini menjadi titik berat penyidikan KPK, mengingat dampaknya terhadap integritas demokrasi dan pemerintahan daerah.
KPK menegaskan akan terus mendalami alur perintah, penggunaan dana, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam skema kejahatan kompleks ini. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
