BANNER HEADER DISWAY HD

Lisa Mariana Ajukan Second Opinion Tes DNA Anak ke Singapura

Lisa Mariana Ajukan Second Opinion Tes DNA Anak ke Singapura

--istimewa

RADARTVNEWS.COM – Selebgram Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA kedua terkait status anaknya berinisial CA, yang sebelumnya diklaim sebagai keturunan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Permohonan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025), di Jakarta.

Langkah ini diambil Lisa untuk memperoleh hasil yang lebih valid dan memiliki pembanding dari lembaga medis swasta. Tujuannya adalah memastikan keabsahan hasil DNA secara ilmiah dan memberikan kepastian bagi semua pihak terkait.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan surat permohonan itu telah diterima. Namun, ia belum memastikan apakah permintaan tes DNA ulang tersebut akan ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Ya, surat permohonan tes DNA ulang telah diterima. Hal ini sepenuhnya dari pemohon,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan proses administrasi telah berjalan, sementara keputusan lebih lanjut menunggu penilaian penyidik.

Kuasa hukum Lisa, Bertua Diana Hutapea, mengatakan tes DNA kedua diperlukan sebagai pembanding dari hasil uji yang sebelumnya dilakukan Pusdokkes Polri. Tes ini akan dilaksanakan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, sebagai “second opinion” dari lembaga medis swasta.

BACA JUGA:DNA ‘Memutus’ Cerita: Drama Perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tak Ada Kecocokan

“Kami mengajukan second opinion di luar rumah sakit Polri atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta terbaik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hasilnya memiliki pembanding dan validitas yang tinggi,” jelas Bertua Diana Hutapea.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya, menegaskan pihaknya tidak akan mengikuti permohonan tes DNA kedua. Ia menilai tidak ada dasar hukum yang mewajibkan RK menjalani tes ulang, karena prosedur sebelumnya telah sesuai standar operasional dan terakreditasi internasional.

“Sepengetahuan kami, fakta ilmiah hasil tes DNA tidak mengenal second opinion secara hukum. Test DNA sudah dilaksanakan sesuai SOP oleh lembaga yang terakreditasi internasional dan bersertifikasi ISO 17025,” ujar Muslim Jaya.

Hasil tes DNA sebelumnya menunjukkan anak Lisa Mariana, CA, tidak memiliki kecocokan atau non-identik dengan Ridwan Kamil. Berdasarkan hasil tersebut, pihak kepolisian berencana segera menggelar perkara untuk menentukan status Lisa Mariana sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Meski hasil tes sebelumnya menyatakan tidak identik, Lisa Mariana bersikeras meminta tes DNA kedua agar hasilnya lebih valid dan memiliki pembanding. Bertua Diana Hutapea menegaskan permohonan ini memiliki dasar hukum dan etika medis, karena hak pasien untuk mendapatkan second opinion diakui secara internasional melalui Deklarasi Lisbon dan diatur UU No 23 Tahun 1992 Pasal 53 ayat 2.

BACA JUGA:Lisa Mariana : Antara Skandal Cinta, Video Asusila dan Tuntutan Miliaran Rupiah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: