BANNER HEADER DISWAY HD

Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong, DPR Sepakat Menghentikan Perkara

Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong, DPR Sepakat Menghentikan Perkara

-Istimewa-

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Pada 31 Juli 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui permohonan abolisi yang diajukan Presiden Prabowo Subianto untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau “Tom Lembong”. Langkah ini memberikan efek langsung yaitu, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan dan kini tinggal menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) agar ia menjadi bebas secara resmi.




Tom Lembong didakwa atas dugaan korupsi dalam impor gula pada tahun 2015–2016. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta (tahun subsider 6 bulan) pada 18 Juli 2025, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 194 miliar rupiah. Tom langsung mengajukan banding atas keputusan tersebut, sementara jaksa juga mengajukan banding menuntut hukuman lebih berat.

 

Pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo menerima usulan abolisi melalui Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025, disusul dengan surat amnesti lainnya untuk Hasto Kristiyanto dan ratusan terpidana lainnya. Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954, abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang memungkinkan penghentian atau penghapusan proses hukum pidana terhadap seseorang, setelah mendapat pertimbangan DPR.

 

Pada malam hari yang sama, pimpinan DPR dan seluruh anggota legislatif melakukan konsultasi resmi dengan pemerintah. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa semua fraksi menyepakati surat Presiden tersebut dan memberi lampu hijau bagi pemberian abolisi. Persetujuan ini menjadi dasar legal agar Presiden bisa segera menerbitkan Keppres sebagai formalitas akhir administrasi hukum bagi Tom Lembong.

BACA JUGA:Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Gula: Kuasa Hukum Sebut Banyak Kejanggalan

Dengan disetujuinya abolisi, seluruh proses hukum yang menjerat Tom Lembong baik di tingkat pengadilan maupun kasasi berhenti. Status hukum kasus dihapuskan, dan Tom tidak lagi menghadapi tuntutan atau vonis apapun. Sisa formalitas tinggal sekretariat untuk menerbitkan Keputusan Presiden sebagai bukti sah pembebasan hukum.

 

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyampaikan rasa terima kasih atas keputusan DPR dan Presiden, meskipun pihaknya masih belum sepenuhnya memahami alasan substantif di balik abolisi ini. Mereka menyebut langkah ini sebagai upaya memperbaiki ketidakadilan hukum yang terjadi selama proses sebelumnya.

 

Dari DPR, beberapa pihak menyambut keputusan ini sebagai wahana rekonsiliasi nasional menjelang peringatan ke‑80 Kemerdekaan RI. Langkah ini dinilai bisa menyatukan elemen politik dan memperkuat rasa kesatuan bangsa di tahun besar nasional.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: