Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Gula: Kuasa Hukum Sebut Banyak Kejanggalan
--Freepik
BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus korupsi impor gula. Langkah hukum ini dilakukan dengan didampingi penasihat hukumnya, Zaid Mushafi, saat mereka menyambangi ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakpus pada Selasa, 22 Juli 2025, pukul 13.00 WIB.
Vonis tersebut dijatuhkan pada Jumat, 18 Juli 2025, oleh majelis hakim PN Jakpus yang menilai bahwa Lembong terbukti menerbitkan izin impor gula kristal mentah dari perusahaan swasta tanpa koordinasi antar kementerian, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194,72 miliar. Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal, jaksa penuntut umum semula menuntut 7 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa Kementerian Perdagangan gagal melakukan koordinasi dengan kementerian terkait serta tidak sesuai prosedur, meski tidak ada bukti bahwa Lembong memperoleh keuntungan pribadi,
Zaid Mushafi menjelaskan bahwa banding ini adalah upaya hukum di ranah judex facti, yang fokus pada pemeriksaan ulang fakta persidangan. "Memori banding itu akan kami tuangkan seluruh kejanggalan atau pertimbangan majelis hakim yang tak sesuai dengan fakta persidangan," kata Zaid. Ia menekankan bahwa inti banding ini adalah membantah beberapa poin putusan hakim melalui dokumen resmi memori banding.
BACA JUGA:Jaksa Tegaskan Dasar Tuntutan Kasus Impor Gula Tom Lembong, Meski Tak Raup Keuntungan Pribadi
Langkah ini menjadi relevan mengingat tim hukum Lembong berpendapat bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) menurut standar hukum pidana. Istilah mens rea yang merujuk pada niat jahat sebagai unsur kejahatan pidana menjadi titik krusial dalam banding ini. Menurut tim hukum, ketiadaan unsur tersebut seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penuntasan kasus. Mereka mengargumentasikan bahwa kebijakan impor gula bertujuan untuk menstabilkan harga bahan pokok, bukan memperkaya diri.
Namun, mayoritas hakim melihat bahwa kebijakan tersebut sudah melanggar prosedur penting, seperti tidak dilakukan rapat koordinasi yang diperlukan dan menunjuk pihak yang tidak seharusnya mendapatkan izin impor.
Vonis terhadap Tom Lembong menuai beragam sorotan. Beberapa pengamat hukum bahkan menyebut wajah keadilan terasa "selektif", menyoroti bahwa institusi penegak hukum harus bertindak adil dan konsisten. Demikian pula, isu apakah kasus ini dipengaruhi kerangka politik karena Lembong pernah menjadi pihak oposisi sempat mencuat, meski jaksa menyatakan tidak ada intervensi politik.
BACA JUGA:Mantan Mendag Tom Lembong Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula: Rugikan Negara Hingga Rp400 Miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
