BANNER HEADER DISWAY HD

Korban Penipuan Sewa Lahan Singkong Minta Polres Lampung Utara Tegakkan Hukum Pelaku

Korban Penipuan Sewa Lahan Singkong Minta Polres Lampung Utara Tegakkan Hukum Pelaku

Laporan Hasil Penyidikan Penipuan Sewa Lahan di Lampung Utara-Foto : Sastra Sudadi-

LAMPUNG UTARA, RADARTVNEWS.COM - Kasus dugaan tipu gelap yang terjadi di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, LAMPUNG UTARA yang kini tengah ditangani Polres LAMPUNG UTARA diminta untuk segera dirampungkan.

Hal itu dikatakan oleh korban, Rama Fitriyadi (38), warga Kotabumi setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim, AKP Apfryyadi Pratama dengan nomor SP2HP/428/VI/2025/Reskrim pada tanggal 14 Juni 2025.

Menurut korban, peristiwa tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pasal 378 dan atau 372 telah dilaporkan sejak 10 Desember 2024 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian, kata dia, hasil gelar perkara itu terlapor atas nama Hidir, ditetapkan sebagai tersangka.

"Gelar perkara sudah dilaksanakan hari Rabu 11 Juni 2025 kemarin. Hasilnya terlapor Hidir ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Rama Selasa, 17 Juni 2025.

Namun sejak penetapan itu, tersangka Hidir tak kunjung ditangkap. Meski, dalam panggilan yang dilayangkan pada tersangka, dirinya mangkir dari panggilan penyidik.

"Kan itu jelas, tindak lanjutnya penyidik akan memeriksa tersangka. Kalau mangkir begini, artinya tersangka ini tidak kooperatif. Harusnya polisi ambil langkah tegas, tangkap tersangka itu," sebut Rama.

BACA JUGA:KPK Dalami Kasus Korupsi Papua; Uang Tunai Rp1,2 Triliun dalam 19 Koper untuk Jet Pribadi

"Polisi jangan mau kalah dengan tersangka, karena jelas hasil gelar perkara kemarin, Hidir ini secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka, jangan sampai tersangka malah nanti melarikan diri," timpalnya lagi.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Fitra Zuli Taufan Jasa, S.H., M.H kembali menegaskan dan mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri dan lain sebagainya.

"Terlapor yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dapat dikatakan  tidak kooperatif. Maka seyogyanya, penyidik sudah bisa mengambil langkah tegas dengan menangkap atau mengamankan tersangka ini. Jangan sampai tersangka malah menghilang atau melarikan diri," tegas Fitra.

Untuk diketahui peristiwa penipuan tersebut merupakan perjanjian sewa lahan seluas satu hektar yang dilakukan korban dan pelaku,  dimana dalam perjanjian tersebut disepakati selama lima tahun sejak tahun 2022 dengan jumlah sewa sebesar Rp.33.000.000 ( tiga puluh tiga juta rupiah).

Namun baru berjalan satu tahun pemilik lahan justru memakai sendiri lahan tersebut untuk ditanami singkong,  dan korban tidak diperbolehkan lagi untuk menanam di lahan tersebut.

Korban medesak pihak kepolisian untuk segera menahan pelaku, karena telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara kepolisian. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait