BANNER HEADER DISWAY HD

Siapa Bakal Gantikan Sekdakab Lampung Utara? Ini Syarat dan Proses Seleksinya!

Siapa Bakal Gantikan Sekdakab Lampung Utara? Ini Syarat dan Proses Seleksinya!

Ilustrasi -Foto : Ist-

LAMPUNG UTARA, RADARTVNEWS.COM – Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) LAMPUNG UTARA segera memasuki masa transisi. Drs. Lekok, MM, yang telah menjabat sejak 6 Juli 2020, akan resmi pensiun pada 1 Desember 2025.

Dengan waktu yang semakin mendekat, spekulasi soal siapa calon pengganti Lekok pun mulai mencuat. Posisi strategis ini tentunya menjadi incaran banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Berpeluang?

Berdasarkan regulasi, jabatan Sekda bisa diduduki oleh ASN dengan pangkat minimal IV B. Namun, bukan hanya pangkat yang jadi syarat utama. Ada sejumlah ketentuan lain yang harus dipenuhi, termasuk usia maksimal, pengalaman jabatan, dan kompetensi.

Mengacu pada Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 10 Tahun 2023, ASN yang saat ini menduduki jabatan eselon II maksimal berusia 58 tahun, sedangkan yang belum menduduki jabatan serupa dibatasi hingga usia 56 tahun.

BACA JUGA:Tan Malaka dalam Sastra: Novel-Novel yang Wajib Dibaca

Akan Diseleksi Lewat Proses Terbuka

Syarif Hidayat Adhitya Rizki, Plt. Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Lampung Utara, menjelaskan bahwa posisi Sekdakab akan diisi melalui proses seleksi terbuka (selter).

“Tidak ada batasan jumlah peserta dalam selter, selama seluruh calon memenuhi syarat utama yang telah ditetapkan,” ujar Rizki.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan selter mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 107 Ayat C tentang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Ini Syarat Lengkap Calon Sekdakab Lampung Utara:

1. Minimal pendidikan Sarjana atau Diploma IV

2. Punya kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai jabatan

3. Pengalaman di bidang terkait minimal 5 tahun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait