Diduga Bawa Kabur ABG, Imigrasi Bandar Lampung Tahan Warga Asing, Polresta Kaji Pelanggaran Hukum
--sumber foto ilustrasi by Rayhan
Bandarlampung, RADARTVNEWS.COM -- awal Juni 2025 di balik tembok tebal Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, seorang pria asing tengah menanti nasib. Ia bukan hanya wisatawan yang salah arah, melainkan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang kini ditahan karena diduga membawa kabur seorang gadis muda tanpa seizin orang tuanya. Perkara ini pun menyulut perhatian publik, antara kisah cinta lintas negara dan dugaan pelanggaran hukum serius.
Menurut pernyataan resmi dari Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Washono, pria asing tersebut datang ke Lampung dengan visa kunjungan yang sah. Tujuannya? Menemui kekasihnya di Kabupaten Lampung Barat yang masih berusia 18 tahun. Namun, alih-alih menjadi pertemuan romantis, kunjungan itu berbuntut panjang setelah sang gadis pergi tanpa memberi tahu orang tuanya.
“Saat ini WNA tersebut sedang didetensi di Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Washono, Senin (2/6/2025). Kepergian sang gadis yang tanpa kabar membuat sang ibu panik dan segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, aparat bergerak cepat. Sang WNA ditangkap dan diserahkan ke pihak Imigrasi.
Namun apakah ini sekadar pelanggaran administratif, atau ada pelanggaran hukum yang lebih berat?
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Meski usia gadis tersebut telah menginjak 18 tahun, proses visum dan uji patologi klinis tetap dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan. Polisi juga tengah mengumpulkan bukti dan keterangan dari beberapa pihak terkait.
Yang menarik, dari hasil pemeriksaan sementara, sang WNA mengaku telah menjalin hubungan dengan korban sejak September 2024. Bahkan ia turut membiayai pendidikan korban untuk belajar bahasa asing. “Mereka mengaku saling mencintai,” jelas Kapolresta. Namun, dalam hukum, cinta saja tidak cukup jika ada norma yang dilanggar.
Jika terbukti melanggar hukum pidana, pria asing ini bisa dijerat dengan sanksi yang lebih berat. Sebaliknya, jika tak ditemukan unsur pidana, ia tetap dapat dikenakan deportasi karena dinilai melakukan pelanggaran terhadap norma dan aturan sosial di Indonesia.
Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang menjalani hubungan lintas negara, bahwa cinta tak hanya soal rasa, tapi juga harus tunduk pada aturan dan budaya lokal. Ketika rasa tak dibarengi logika, yang tersisa hanya masalah hukum yang rumit. Kini, publik menanti: akankah kisah ini berakhir sebagai pelanggaran, atau hanya salah paham dalam cinta dua bangsa?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
