Kapolda Kalsel Pastikan Tidak Ada Pandang Bulu dalam Penegakan Hukum, 6 Anggota Polres HTS Diproses Hukum
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K., M.H memastikan ada proses hukum terhadap ke enam anggota polisi-Foto : Polda Kalimantan Selatan-
KALIMANTAN SELATAN, RADARTVNEWS.COM – Menanggapi informasi penegakan hukum terhadap anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HTS) Polda KALIMANTAN SELATAN (Kalsel) lantaran positif mengkonsumsi narkoba, yang menjadi perbicangan di jagat maya lantaran hanya dihukum salat dan apel selama 14 hari.
Polda Kalsel memastikan bahwa enam anggota Polres HST yang positif narkoba tidak hanya disanksi wajib salat 5 waktu di mushola.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K., M.H memastikan ada proses hukum terhadap ke enam anggota polisi itu. Dimana hukuman wajib salat itu memang diberikan meskipun sebagai hukuman tambahan berupa pembinaan spiritual.
“Telah dikonfirmasi kepada Kapolres HST bahwa enam anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba telah diproses hukum,” ungkap Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kamis 29 Mei 2025.
Diketahui sebelumnya, Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H telah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, terlebih jika terkait penyalahgunaan narkoba.
“Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar selalu menjaga integritas dan ketaatan terhadap hukum," tegas Kapolda Irjen Rosyanto.
BACA JUGA:Enam Polisi Positif Narkoba Hanya Dijatuhi Sanksi Salat dan Apel Selama 14 Hari, Apakah Sesuai UU?
"Dengan penindakan tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran membuktikan bahwa Polri Polda Kalsel pada umumnya tidak pandang bulu dalam proses hukum, karena masih banyak anggota yang berprestasi dan melakukan kebaikan bagi masyarakat," tambahnya.
Pernyataan ini disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat terkait beredarnya informasi adanya 6 anggota Polres HST melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba yang dihukum shalat saja. Kabid Humas juga memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.
"Masyarakat diharapkan tidak salah tanggap. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk bagi oknum kepolisian," pungkasnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik serta menjaga citra institusi Polri yang profesional dan berintegritas.
Kedepan Polda Kalimantan Selatan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap personil kepolisian di jajaran Polda Kalimantan Selatan termasuk pembinaan mental spriritual anggotanya agar menjadi polisi yang dicintai masyarakat terkhusus masyarakat Kalimantan Selatan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
