Saat Dorongan Jadi Bukti: Gangguan Mental yang Bawa Pelaku ke Jeruji Hukum
--Freepik
Kasus lain terjadi pada Mei 2025, seorang pelaku curanmor berinisial GR (22) ditangkap oleh Polsek Tanjung Karang Timur setelah mencuri motor di sebuah rumah kos di Jalan Kemerdekaan, Bandar Lampung. Aksi GR dan dua rekannya terekam CCTV saat membobol pagar kos-kosan yang keamanannya longgar. Motor hasil curian dijual seharga Rp4 juta, dan GR mengaku menggunakan Rp2 juta bagiannya untuk membayar tagihan ShopeePay. Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, laporan dari Polda Lampung mencatat 111 kasus perjudian sepanjang 2024. Dari jumlah itu, 240 tersangka ditangkap dan aset senilai Rp8,9 juta disita, dengan estimasi nilai transaksi mencapai miliaran rupiah. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, juga mengungkapkan telah merekomendasikan pemblokiran 275 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai langkah pencegahan.
Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa pendekatan terhadap pelanggaran hukum perlu melihat faktor psikologis secara utuh. Identifikasi dini dan intervensi yang tepat terhadap gangguan kontrol impuls dapat menjadi langkah penting untuk mencegah tindakan kriminal lebih lanjut serta menjaga stabilitas sosial di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
