radartvnews.com- Media sosial di gegerkan dengan informasi yang beredar bahwa peserta tes SKD yang tidak mencapai ambang batas (passing grade) bisa lolos. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan informasi itu hoaks,penentuan lulus tes skd tetap berdasarkan passing grade. Dalam tes CPNS 2018 di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung, sebanyak 5328 peserta tidak mencapai nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi kompetensi dasar. Sementara yang lulus hanya 199 orang dari jumlah 453 lowongan formasi, atau tak mencapai 50 persen. Kepala BKD Kota Bandar Lampung Wakidi mengatakan, peserta tes CPNS di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang memenuhi syarat 5527 orang sedangkan yang tidak hadir 231 orang. “peserta tes CPNS di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang memenuhi syarat 5527 orang sedangkan yang tidak hadir 231 orang,” jelas Wakidi. Test seleksi kompetensi dasar CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung telah selesai digelar sejak sabtu, minggu, senin dan selasa.(sah/san)
Hoaks, Nilai CPNS Minim Bisa Lolos
Jumat 09-11-2018,20:47 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,19:12 WIB
Lionel Messi Akhiri Karier Internasional, Perpisahan di Argentina Diwarnai Air Mata
Rabu 07-10-2026,20:49 WIB
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Ini Pertimbangannya
Rabu 07-10-2026,17:12 WIB
Empat Pelaut Indonesia Pulang setelah Disandera Bajak Laut Somalia
Rabu 07-10-2026,19:59 WIB
PPID ESDM Tindak Lanjuti Permohonan Laskar Lampung soal Panas Bumi Suoh-Sekincau
Rabu 07-10-2026,15:09 WIB
Inflasi Lampung Tembus 3,51 Persen, Pengamat Unila: Masalah Pangan Tak Hanya Soal Produksi
Terkini
Kamis 08-10-2026,13:29 WIB
Wan Abdul Rachman, Pejuang Lampung di Balik Nama Tahura
Kamis 08-10-2026,13:13 WIB
Dirancang Sejak 1936, Kota Metro Miliki Tata Kota Terapi di Lampung
Kamis 08-10-2026,12:45 WIB
Bukan Cuma Joki Tugas, Kini Ada Joki Baca Buku yang Dibayar hingga Rp1,6 Juta
Kamis 08-10-2026,12:44 WIB
IJTI Lampung Soroti Dugaan Pembatasan Peliputan, Minta Ruang Kerja Jurnalis Dihormati
Kamis 08-10-2026,11:23 WIB