3.474 Napi Dipindah ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok

3.474 Napi Dipindah ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok

313 narapidana dipindahkan, termasuk 115 warga binaan dari Rutan Kelas I Depok.--depok pos

RADARTVNEWS.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan ratusan narapidana ke sejumlah lembaga Pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pada Rabu (7/10/2026), sebanyak 313 narapidana dari lima wilayah dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka berasal dari Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengamanan sekaligus penataan warga binaan berdasarkan tingkat risiko, pelanggaran, dan kebutuhan pembinaan.

"Sejak akhir 2024 hingga saat ini, sudah sebanyak 3.474 narapidana yang kami pindahkan ke Nusakambangan. Hari ini (7/10), sebanyak 313 narapidana kembali dipindahkan ke Nusakambangan," kata Tatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 115 narapidana berasal dari Rutan Kelas I Depok. Mereka termasuk warga binaan yang berkaitan dengan video viral beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Kementerian PU Perkuat Tata Kelola dan Pembiayaan Jalan Tol Trans Sumatera

Video tersebut memperlihatkan sejumlah warga binaan berada di sebuah ruangan dengan musik keras dan beberapa di antaranya berjoget. Peristiwa itu kemudian dikaitkan dengan dugaan pesta narkoba di dalam Rutan Depok.

Tatan mengatakan, warga binaan yang dipindahkan tidak ditempatkan secara seragam. Penempatan di Nusakambangan disesuaikan dengan tingkat risiko, jenis pelanggaran, serta hasil asesmen masing-masing narapidana.

"Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu, kita sudah pindahkan," ujar Tatan.

Selain sebagai bagian dari penataan, pemindahan tersebut juga disebut menjadi bentuk peringatan dan efek jera bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran aturan pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso menjelaskan Nusakambangan memiliki lapas dengan beberapa tingkat pengamanan. Mulai dari super maximum security, maximum security, medium security, hingga minimum security.

Dengan sistem tersebut, narapidana dapat ditempatkan sesuai tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan masing-masing.

Selain melakukan pemindahan, Ditjenpas juga memeriksa lima pegawai Rutan Depok terkait persoalan tersebut. Satu pegawai telah menjalani proses hukum di Polres Metro Depok, sementara empat lainnya masih menjalani pemeriksaan terkait tanggung jawab mereka sebagai pejabat struktural.

Tatan menegaskan penindakan akan dilakukan terhadap warga binaan maupun petugas apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: metrotv