radartvnews.com- Pemerintah Kota Metro mengeluarkan surat edaran terlkait larangan takbir akbar keliling saat Idul Fitri 1439 H, surat edaran tertanggal 8 juni 2018 bernomor 450/551/2018. Menanggapi hal ini Kapolres Metro AKBP Umi Fadilah Astutik mempersilahkan warga Metro untuk menggelar takbir keliling, hal ini juag direstui Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana. “tidak ada larangan untuk takbir keliling, namun warga diimbau untuk menjaga keselamatan serta memperhatikan atribut takbiran serta melarang kendaraan yang mebawa muatan lebih dari aturan dan wajib perhatikan aturan lalu lintas,” ujar Umi (12/6/2018).(yok/san)
Takbir Keliling, Pemkot Melarang Polres Merestui
Selasa 12-06-2018,17:05 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :