radartvnews.com- Oknum hakim di Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat Firman Affandi nampak pasrah saat divonis majelis hakim yang diketuai Jhon Butar Butar selama 1 tahun 4 bulan kurungan penjara, (7/12). Firman Affandi divonis bersalah karena mengkonsumi barang haram jenis sabu. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, dilakukan disebuah kontrakan yang berada dijalan wolter mongsidi, teluk betung utara, Bandar Lampung, 13 juli 2017 lalu. Menurut majelis hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan terdakwa mengakui perbuatanya. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika serta terdakwa sebagai penegak hokum. Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Rahma yang menuntut terdakwa selama dua tahun kurungan penjara, atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan teriman.(lds/san)
Nyabu, Hakim PN Liwa Divonis 16 Bulan
Kamis 07-12-2017,20:41 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB