radartvnews.com- Oknum hakim di Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat Firman Affandi nampak pasrah saat divonis majelis hakim yang diketuai Jhon Butar Butar selama 1 tahun 4 bulan kurungan penjara, (7/12). Firman Affandi divonis bersalah karena mengkonsumi barang haram jenis sabu. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, dilakukan disebuah kontrakan yang berada dijalan wolter mongsidi, teluk betung utara, Bandar Lampung, 13 juli 2017 lalu. Menurut majelis hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan terdakwa mengakui perbuatanya. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika serta terdakwa sebagai penegak hokum. Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Rahma yang menuntut terdakwa selama dua tahun kurungan penjara, atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan teriman.(lds/san)
Nyabu, Hakim PN Liwa Divonis 16 Bulan
Kamis 07-12-2017,20:41 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,13:42 WIB
Program Pemagangan Nasional Batch 2 Komdigi Dibuka, Pendaftaran Hanya 3-8 September 2026
Senin 07-09-2026,12:53 WIB
Abu Vulkanik Anak Krakatau Lebih Banyak Terbawa Angin ke Samudra Hindia
Senin 07-09-2026,12:26 WIB
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Kampus, Unila dan ITERA Terapkan Kuliah Daring
Senin 07-09-2026,14:17 WIB
Erupsi Menerus Anak Krakatau Berakhir, Aktivitas Vulkanik Masih Dipantau
Senin 07-09-2026,18:27 WIB
Waspada Abu Vulkanik, Dokter Paru Larang Penggunaan Masker Basah
Terkini
Senin 07-09-2026,23:12 WIB
Semburan Abu Gunung Anak Krakatau Capai 15 Km, Mengarah ke Samudra Hindia
Senin 07-09-2026,21:18 WIB
Percepat Pemulihan Penerbangan, Menhub Siapkan 10 Bandara Operasional 24 Jam
Senin 07-09-2026,21:13 WIB
BMKG Ungkap Hasil Tes Abu Vulkanik di 4 Bandara Pascaerupsi Anak Krakatau
Senin 07-09-2026,21:12 WIB
Pertamina Mandalika Racing Series Round 4 Digelar 18-20 September 2026, Bisa Ditonton Live di YouTube
Senin 07-09-2026,21:09 WIB