radartvnews.com- Oknum hakim di Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat Firman Affandi nampak pasrah saat divonis majelis hakim yang diketuai Jhon Butar Butar selama 1 tahun 4 bulan kurungan penjara, (7/12). Firman Affandi divonis bersalah karena mengkonsumi barang haram jenis sabu. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, dilakukan disebuah kontrakan yang berada dijalan wolter mongsidi, teluk betung utara, Bandar Lampung, 13 juli 2017 lalu. Menurut majelis hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan terdakwa mengakui perbuatanya. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika serta terdakwa sebagai penegak hokum. Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Rahma yang menuntut terdakwa selama dua tahun kurungan penjara, atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan teriman.(lds/san)
Nyabu, Hakim PN Liwa Divonis 16 Bulan
Kamis 07-12-2017,20:41 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,21:02 WIB
SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Sorotan, Wapres Gibran Dorong Generasi Muda Siap Bersaing Global
Jumat 08-05-2026,12:12 WIB
Nomor Asing Sering Telepon Diam-Diam? Waspadai Silent Call yang Marak Terjadi
Jumat 08-05-2026,14:00 WIB
Digital Detox: Benar Butuh atau Cuma Tren?
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB
12 Tahapan Persidangan Pidana Sesuai KUHAP Baru, Calon Advokat Wajib Tahu!
Jumat 08-05-2026,14:10 WIB
Kenapa Banyak Orang Suka Nonton Film Sedih? Ini Penjelasan Psikologinya
Terkini
Sabtu 09-05-2026,11:24 WIB
Gigi Terlihat Makin Kuning Padahal Rajin Sikat Gigi? Kebiasaan Ini Sering Jadi Penyebabnya
Sabtu 09-05-2026,11:19 WIB
Tanpa Disadari, Kebiasaan Ini Diam-Diam Bisa Membuat Bibir Menghitam
Sabtu 09-05-2026,10:31 WIB
Komplotan Curanmor Berulah, Polisi Polda Lampung Meninggal Ditembak di Jalan ZA Pagar Alam
Jumat 08-05-2026,21:08 WIB
Teknologi 5G Dinilai Mampu Mendorong Transformasi Digital Nasional
Jumat 08-05-2026,21:02 WIB