radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung telah mengumumkan kepada publik terkait waktu pendaftaran bakal calon perseorangan pada tanggal 22 sampai 26 november, KPU Lampung telah membuka pendaftaran calon perseorangan. Sarat calon perseorangan sendiri semakin berat karena pasangan perseorangan harus memenuhi lima puluh persen lebih dari jumlah kabupaten dan harus tersebar di delapan kabupaten/kota. Komisioner KPU Lampung M.Tio Aliansyah mengatakan, berdasarkan aturan KPU Lampung, caden harus mengantongi 456.000 dukungan KTP yang sudah teregristasi atau KTP elektronik. Penyerahan sendiri harus mengisi formulir yang sudah disediakan oleh KPU yaitu formulir B1 KWK, setelah semua persyaratan di lalui oleh calon perseorangan, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratan yang telah di serahkan.(wok/sep)
Peluang Cagub Independen Tipis
Jumat 10-11-2017,20:35 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,18:53 WIB
Istilah ‘Low Social Battery’ Ramai di Media Sosial, Apa Artinya?
Sabtu 02-05-2026,19:29 WIB
Sariawan Tak Kunjung Hilang? Ini Kebiasaan yang Perlu Mulai Diperhatikan
Minggu 03-05-2026,05:45 WIB
Ini Manfaat Tidur Siang yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Sabtu 02-05-2026,18:09 WIB
Sering Terbangun di Malam Hari? Ini Faktor yang Perlu Diperhatikan
Sabtu 02-05-2026,18:02 WIB
3 Cara Menjaga Konsistensi dalam Mencapai Tujuan
Terkini
Minggu 03-05-2026,05:45 WIB
Ini Manfaat Tidur Siang yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Minggu 03-05-2026,05:30 WIB
Bingung Pilih Investasi untuk Pemula? Ini Perbedaan RDPU, RDPT, dan Reksa Dana Saham
Minggu 03-05-2026,02:45 WIB
Tips Supaya Tidur Anda Nyenyak di Malam Hari
Minggu 03-05-2026,02:33 WIB
Kematian Dokter Internship FK Unsri Diinvestigasi, Dugaan Bullying Diselidiki
Sabtu 02-05-2026,19:29 WIB