radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung telah mengumumkan kepada publik terkait waktu pendaftaran bakal calon perseorangan pada tanggal 22 sampai 26 november, KPU Lampung telah membuka pendaftaran calon perseorangan. Sarat calon perseorangan sendiri semakin berat karena pasangan perseorangan harus memenuhi lima puluh persen lebih dari jumlah kabupaten dan harus tersebar di delapan kabupaten/kota. Komisioner KPU Lampung M.Tio Aliansyah mengatakan, berdasarkan aturan KPU Lampung, caden harus mengantongi 456.000 dukungan KTP yang sudah teregristasi atau KTP elektronik. Penyerahan sendiri harus mengisi formulir yang sudah disediakan oleh KPU yaitu formulir B1 KWK, setelah semua persyaratan di lalui oleh calon perseorangan, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratan yang telah di serahkan.(wok/sep)
Peluang Cagub Independen Tipis
Jumat 10-11-2017,20:35 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB