radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung telah mengumumkan kepada publik terkait waktu pendaftaran bakal calon perseorangan pada tanggal 22 sampai 26 november, KPU Lampung telah membuka pendaftaran calon perseorangan. Sarat calon perseorangan sendiri semakin berat karena pasangan perseorangan harus memenuhi lima puluh persen lebih dari jumlah kabupaten dan harus tersebar di delapan kabupaten/kota. Komisioner KPU Lampung M.Tio Aliansyah mengatakan, berdasarkan aturan KPU Lampung, caden harus mengantongi 456.000 dukungan KTP yang sudah teregristasi atau KTP elektronik. Penyerahan sendiri harus mengisi formulir yang sudah disediakan oleh KPU yaitu formulir B1 KWK, setelah semua persyaratan di lalui oleh calon perseorangan, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratan yang telah di serahkan.(wok/sep)
Peluang Cagub Independen Tipis
Jumat 10-11-2017,20:35 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,13:42 WIB
Program Pemagangan Nasional Batch 2 Komdigi Dibuka, Pendaftaran Hanya 3-8 September 2026
Senin 07-09-2026,12:53 WIB
Abu Vulkanik Anak Krakatau Lebih Banyak Terbawa Angin ke Samudra Hindia
Senin 07-09-2026,12:26 WIB
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Kampus, Unila dan ITERA Terapkan Kuliah Daring
Senin 07-09-2026,14:17 WIB
Erupsi Menerus Anak Krakatau Berakhir, Aktivitas Vulkanik Masih Dipantau
Senin 07-09-2026,18:27 WIB
Waspada Abu Vulkanik, Dokter Paru Larang Penggunaan Masker Basah
Terkini
Senin 07-09-2026,23:12 WIB
Semburan Abu Gunung Anak Krakatau Capai 15 Km, Mengarah ke Samudra Hindia
Senin 07-09-2026,21:18 WIB
Percepat Pemulihan Penerbangan, Menhub Siapkan 10 Bandara Operasional 24 Jam
Senin 07-09-2026,21:13 WIB
BMKG Ungkap Hasil Tes Abu Vulkanik di 4 Bandara Pascaerupsi Anak Krakatau
Senin 07-09-2026,21:12 WIB
Pertamina Mandalika Racing Series Round 4 Digelar 18-20 September 2026, Bisa Ditonton Live di YouTube
Senin 07-09-2026,21:09 WIB