radartvnews.com- Ardiyansah (21) warga keteguhan, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, ditangkap unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara setelah keluarga A-R (14) Teluk Betung Utara melaporkan perbuatan bejatnya. Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Suharto mengatakan, kejadian yang menimpa A-R bermula saat korban yang kabur dari rumah karena cekcok dengan orangtua menemui tersangka. Korban diajak berkeliling kota hingga larut malam, korban diajak menginap dan tidur di loteng rumah tersangka. “aksi tersangka diketahui setelah korban pulang kerumah,” ujar Suharto (3/11). Orang tua A-R yang curiga korban tiga hari tak pulang-pulang mencecar korban, remaja ini mengaku menginap dirumah tersangka dan dicemari, tegas Suharto. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.(ren/sep)
Kabur dari Rumah, ABG Dicemari
Jumat 03-11-2017,21:17 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,13:42 WIB
Program Pemagangan Nasional Batch 2 Komdigi Dibuka, Pendaftaran Hanya 3-8 September 2026
Senin 07-09-2026,12:53 WIB
Abu Vulkanik Anak Krakatau Lebih Banyak Terbawa Angin ke Samudra Hindia
Senin 07-09-2026,14:17 WIB
Erupsi Menerus Anak Krakatau Berakhir, Aktivitas Vulkanik Masih Dipantau
Senin 07-09-2026,12:26 WIB
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Kampus, Unila dan ITERA Terapkan Kuliah Daring
Senin 07-09-2026,18:27 WIB
Waspada Abu Vulkanik, Dokter Paru Larang Penggunaan Masker Basah
Terkini
Senin 07-09-2026,23:12 WIB
Semburan Abu Gunung Anak Krakatau Capai 15 Km, Mengarah ke Samudra Hindia
Senin 07-09-2026,21:18 WIB
Percepat Pemulihan Penerbangan, Menhub Siapkan 10 Bandara Operasional 24 Jam
Senin 07-09-2026,21:13 WIB
BMKG Ungkap Hasil Tes Abu Vulkanik di 4 Bandara Pascaerupsi Anak Krakatau
Senin 07-09-2026,21:12 WIB
Pertamina Mandalika Racing Series Round 4 Digelar 18-20 September 2026, Bisa Ditonton Live di YouTube
Senin 07-09-2026,21:09 WIB