radartvnews.com- Ardiyansah (21) warga keteguhan, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, ditangkap unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara setelah keluarga A-R (14) Teluk Betung Utara melaporkan perbuatan bejatnya. Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Suharto mengatakan, kejadian yang menimpa A-R bermula saat korban yang kabur dari rumah karena cekcok dengan orangtua menemui tersangka. Korban diajak berkeliling kota hingga larut malam, korban diajak menginap dan tidur di loteng rumah tersangka. “aksi tersangka diketahui setelah korban pulang kerumah,” ujar Suharto (3/11). Orang tua A-R yang curiga korban tiga hari tak pulang-pulang mencecar korban, remaja ini mengaku menginap dirumah tersangka dan dicemari, tegas Suharto. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.(ren/sep)
Kabur dari Rumah, ABG Dicemari
Jumat 03-11-2017,21:17 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,21:02 WIB
SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Sorotan, Wapres Gibran Dorong Generasi Muda Siap Bersaing Global
Sabtu 09-05-2026,10:31 WIB
Komplotan Curanmor Berulah, Polisi Polda Lampung Meninggal Ditembak di Jalan ZA Pagar Alam
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB
12 Tahapan Persidangan Pidana Sesuai KUHAP Baru, Calon Advokat Wajib Tahu!
Sabtu 09-05-2026,11:39 WIB
Komplotan Curanmor Tembak Polisi di Bandar Lampung Hingga MD, Pelaku Dalam Pengejaran
Jumat 08-05-2026,21:08 WIB
Teknologi 5G Dinilai Mampu Mendorong Transformasi Digital Nasional
Terkini
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Sabtu 09-05-2026,15:40 WIB
Green Economy Makin Ramai Dibahas, Apakah Benar Jadi Masa Depan Ekonomi Indonesia?
Sabtu 09-05-2026,13:01 WIB
Praktisi Hukum Minta Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Curanmor
Sabtu 09-05-2026,12:56 WIB
Cara Praktis Menangani Pilek agar Tetap Bisa Beraktifitas dan Produktif
Sabtu 09-05-2026,12:16 WIB