Radartvnews.com- Peninjauan aset milik DPO koruptor Sugiarto Wiharjo alias Alay dilakukan kepala Kejaksaan Agung HM Prasetyo (13/10). Kajagung meninjau tanah seluas 200 meter milik Alay dikelurahan gedong air, tanjung karang barat, Bandar Lampung. Peninjauan HM Prasetyo untuk mengetahui lebih lanjut tanah milik DPO korupsi yang sebelumya sudah dijatuhkan hukuman selama 18 tahun kurungan penjara oleh Mahkamah Agung. Karena telah terbukti korupsi uang APBD Lampung Timur Rp 108 Miliar tahun 2008-2009. Kasintel Kajari Bandar Lampung Andrie Setiawan membenarkan peninjuan salah satu aset milik sugiarto wiharjo alias alay ,tanah tersebut sudah disita negara dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang rencanya akan dilakukan lelang kembali.(leo/sep)
Jaksa Agung Cek Aset Koruptor Alay
Jumat 13-10-2017,22:06 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,21:02 WIB
SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Sorotan, Wapres Gibran Dorong Generasi Muda Siap Bersaing Global
Jumat 08-05-2026,12:12 WIB
Nomor Asing Sering Telepon Diam-Diam? Waspadai Silent Call yang Marak Terjadi
Jumat 08-05-2026,14:00 WIB
Digital Detox: Benar Butuh atau Cuma Tren?
Jumat 08-05-2026,11:22 WIB
Barang Kedaluwarsa: Pentingnya Kesadaran dalam Menggunakan Produk Sehari-hari
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB
12 Tahapan Persidangan Pidana Sesuai KUHAP Baru, Calon Advokat Wajib Tahu!
Terkini
Jumat 08-05-2026,21:08 WIB
Teknologi 5G Dinilai Mampu Mendorong Transformasi Digital Nasional
Jumat 08-05-2026,21:02 WIB
SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Sorotan, Wapres Gibran Dorong Generasi Muda Siap Bersaing Global
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB
12 Tahapan Persidangan Pidana Sesuai KUHAP Baru, Calon Advokat Wajib Tahu!
Jumat 08-05-2026,20:19 WIB
Rudapaksa Anak Bawah Umur, Warga Metro Dibekuk Resmob Polres Lampung Timur
Jumat 08-05-2026,20:16 WIB