Radartvnews.com- Sunyoto alias nyoto berharap cemas saat mendengar pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sabi’in didalam ruang sidang pengadilan negeri kelas 1A tanjung karang (13/10). Oknum polisi yang bertugas sebagai propam polres mesuji ini, harus menerima bersiap menerima hukuman akibat ulahnya menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Dalam persidangan terdakwa dituntut JPU selama 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara. Jaksa menjelaskan, sunyoto berhasil ditangkap tim polda lampung saat saat sedang menghisap sabu diperkebunan singkong dijalan lintas timur desa bangung, pada rabu 05 april 2017 lalu. Jpu menjerat sunyoto dengan pasal berlapis pasal 114,112,dan 127 ayat undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(leo/sep)
Propam Nyabu Dituntut Ringan
Jumat 13-10-2017,21:16 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,11:18 WIB
Ayah Hukum Anak Jalan Kaki 8 Kilometer ke Sekolah karena Bullying, Kisahnya Viral dan Picu Perdebatan
Rabu 22-07-2026,20:52 WIB
Mendagri Tito Karnavian Hadiri Pelantikan 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri di Istana Merdeka
Rabu 22-07-2026,15:18 WIB
Harga Beras Dunia Naik, Pasokan Beras Nasional Masih Dinilai Aman
Rabu 22-07-2026,11:36 WIB
Alasan Kesehatan, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan
Rabu 22-07-2026,11:21 WIB
Twibbon MPLS Viral Tuai Kontroversi, SMK PGRI 5 Denpasar Buka Suara dan Beri Pembinaan
Terkini
Rabu 22-07-2026,20:53 WIB
Mendagri Tito Karnavian Hadiri Pelantikan 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri di Istana Merdeka
Rabu 22-07-2026,20:52 WIB
Mendagri Tito Karnavian Hadiri Pelantikan 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri di Istana Merdeka
Rabu 22-07-2026,20:45 WIB
Prabowo Resmi Lantik Donny Ermawan Pimpin Universitas Republik Indonesia
Rabu 22-07-2026,20:45 WIB
Nvidia Bangun AI Factory Pertama di Indonesia, Batam Siap Jadi Pusat Industri AI Asia Tenggara
Rabu 22-07-2026,20:45 WIB