RADARTVNEWS.COM - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menahan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Selasa malam (28/4/2026). Ia kini dititipkan di Rumah Tahanan Way Hui untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor minyak dan gas (migas).
Penetapan status tersangka terhadap Arinal dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana komisi atau participating interest (PI) sebesar 10 persen yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dari kerja sama dengan Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) pada periode 2019–2022. Nilai dana yang dipermasalahkan mencapai sekitar USD 17,2 juta atau setara ratusan miliar rupiah. Dana PI tersebut sejatinya merupakan hak daerah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sebelum ditahan, Arinal sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun, pada pemanggilan ketiga, ia hadir dan menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam. Seusai pemeriksaan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Keterlibatan Arinal dalam kasus ini turut mengemuka dari kesaksian sejumlah terdakwa lain yang telah lebih dulu menjalani proses hukum di pengadilan tindak pidana korupsi. Dari hasil pengembangan perkara dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya peran Arinal dalam aliran dana tersebut. Kepala Kejati Lampung menegaskan bahwa proses hukum ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan serta hak asasi manusia. Pihaknya juga membuka ruang bagi publik untuk mengawasi jalannya penanganan kasus ini. Dalam penyidikan sebelumnya, tim Pidsus juga telah menyita berbagai aset milik Arinal dengan nilai total mencapai puluhan miliar rupiah. Aset tersebut meliputi uang tunai, deposito, logam mulia, sertifikat tanah, hingga kendaraan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana besar yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan daerah. Penahanan Arinal pun diharapkan menjadi langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah. (*)Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi
Rabu 29-04-2026,19:03 WIB
Reporter : MG M. Rivaldo Putra
Editor : Jefri Ardi
Tags : #tersangka korupsi
#pidsus
#penahanan pejabat
#lampung
#korupsi migas
#kejati lampung
#dana pi
#arinal djunaidi
Kategori :
Terkait
Rabu 29-04-2026,19:03 WIB
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi
Selasa 28-04-2026,22:49 WIB
Arinal Djunaidi Ditahan di Rutan Way Hui, Dijerat Pasal Berlapis
Selasa 28-04-2026,21:55 WIB
Jadi Tersangka Korupsi Dana PI PT LEB, Arinal Djunadi Langsung Ditahan
Selasa 28-04-2026,18:03 WIB
Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Ke-3 Pemeriksaan Kejati Lampung, Aroma Penahanan Santer Tercium
Jumat 03-04-2026,17:32 WIB
Sengkarut Perkara Korupsi Pemanfaatan Lahan : Kasus Digantung, Petani Tak Boleh Panen dan PSMI Tolak Giling
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,12:08 WIB
Tekanan Harga Mulai Terasa hingga ke Dapur Rumah
Rabu 29-04-2026,12:08 WIB
ASUS Angkat Laptop Gaming AI Ringkas, TUF A14 dan G14
Rabu 29-04-2026,12:08 WIB
Xbox Mode Datang 2026, PC Gaming Bertransformasi Jadi Konsol
Rabu 29-04-2026,19:13 WIB
No Viral No Justice, Ketika Suara Korban Jadi Konsumsi Publik
Terkini
Rabu 29-04-2026,21:11 WIB
El Nino 2026 Mengintai Indonesia, Ancaman Kemarau Panjang dan Risiko Kekeringan Menguat
Rabu 29-04-2026,20:24 WIB
Traffic Marketplace Naik, Tapi Kenapa Penjualan Tidak Ikut Naik?
Rabu 29-04-2026,19:57 WIB
Korset Bisa Bikin Badan Langsing? Ini Faktanya
Rabu 29-04-2026,19:46 WIB