Memahami Buku Anotasi KUHP Nasional

Senin 20-04-2026,10:54 WIB
Reporter : coy f siregar
Editor : Hendarto Setiawan

Buku tersebut mencoba memberikan tafsir pribadi dari penulisnya terhadap pasal-pasal yang ada di dalam KUHP lama.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu mengatakan anotasi tidak hanya mengenai sejarah, tetapi juga di dalamnya terdapat contoh dari pasal-pasal tertentu yang ada di dalam KUHP baru. Contoh tersebut diberikan agar menghindari salah penafsiran.

“Misalnya kalau mau menghitung daluwarsa. Bagaimana kalau misalnya daluwarsa itu ternyata berlanjut. Lalu banyak teori juga yang dimasukkan di situ,” paparnya.

Dalam buku ini, Prof Eddy menceritakan bagaimana proses pembuatan Pasal 412 KUHP Nasional tentang tindak pidana kohabitasi. 

Kohabitasi ini merujuk kepada definisi pasangan yang tinggal bersama tanpa pernikahan resmi dapat dilaporkan oleh orang tua, anak, atau pasangan sah (jika salah satu sudah terikat pernikahan lain). 

Terdapat 5 fraksi besar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyetujui adanya pasal tersebut. Namun, karena DPR mengutamakan musyawarah-mufakat maka pasal tersebut tetap dipertahankan

Pasal 412 tetap ada sebagai moral value. ”Ini adalah beleid aduan yang absolut,” tegasnya.

Prof Topo memahami gagasan buku ini sebagai penjelasan dari setiap pasal yang sudah ada. Kendati sudah ada penjelasan pun, namun tidak semua hal juga sudah cukup jelas. Bahkan, yang sudah tertulis jelas pun tetap butuh elaborasi.

“Misalnya begini elaborasinya, ada perdebatan-perdebatan suatu pasal. Dari perdebatan-perdebatan itu menghasilkan apa, itu ditulis di dalam buku itu,” imbuhnya.

Mantan Dekan FHUI periode 2013-2017 menyatakan buku anotasi ini menceritakan dari sisi sejarahnya, perdebatan yang terjadi antar tim maupun masyarakat luas. 

Termasuk perbedaan yang ada dalam KUHP lama dengan KUHP baru. Kemudian, ada juga interpretasi yang diambil dari asas atau doktrin untuk mempermudah pembaca dalam memahami KUHP baru.

“Ada berbagai hal dari doktrin atau asas yang tidak dijelaskan, itu kemudian diuraikan dalam anotasi-anotasi,” papar Prof Topo.

Harapannya, buku ini dapat menjadi teman dan pendamping bagi dosen, mahasiswa, praktisi hukum dalam mempelajari dan menggunakan KUHP Nasional. Tentu saja, karena buku ini telah diterbitkan, Prof Topo pun tidak melarang untuk memberikan pendapat, kritik, dan saran.

 

Kategori :