Memahami Buku Anotasi KUHP Nasional
--
JAKARTA, RADARTVNEWS.COM – Terhitung sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) sudah berlaku secara efektif.
KUHP Nasional menggantikan KUHP lama tahun 1918 yang merupakan salinan Wetboek van Strafrecht (WvS).
Dengan berlakunya KUHP Nasional maka secara resmi KUHP berbahasa Indonesia digunakan. KUHP lama merupakan terjemahan dari WvS.
KUHP Nasional juga dilengkapi dengan penjelasan, baik penjelasan umum maupun penjelasan pasal per pasal.
Kendati KUHP Nasional sudah dilengkapi dengan penjelasan umum dan penjelasan pasal per pasal.
Ternyata tidak semua hal dapat dituangkan ke dalam penjelasan KUHP Nasional tersebut.
Berbagai informasi dan penjelasan/ keterangan masih diperlukan untuk makin memahami KUHP Nasional baik untuk asas-asas/prinsip-prinsip dan ajaran/doktrin yang telah dituangkan menjadi norma di Buku I KUHP Nasional, maupun ketentuan-ketentuan di Buku II KUHP Nasional yang sudah jauh berkembang dan berbeda dari KUHP Lama.
Buku Anotasi KUHP Nasional dihadirkan untuk dapat lebih memberikan konteks dan pemahaman lebih akurat pada berbagai pasal KUHP Nasional.
Anotasi adalah catatan, komentar, penjelasan, atau kritik yang ditambahkan pada dokumen, teks, buku, atau data. Tujuan utamanya adalah untuk menerangkan, menganalisis, atau memberikan informasi tambahan guna membantu pemahaman pembaca atau meningkatkan akurasi data dalam pembelajaran mesin (data annotation)
Buku ini diharapkan dapat dipergunakan dan dimanfaatkan oleh akademisi hukum, mahasiswa hukum, praktisi hukum serta penegak hukum di seluruh Indonesia.
Dalam buku ini, pasal demi pasal KUHP Nasional, penjelasan dari pasal demi pasal tersebut, disusun dan disusul dengan anotasi pasal demi pasalnya.
Buku ini dapat menjadi bahan penting dalam pendidikan hukum pidana di kampus-kampus hukum ataupun lembaga pendidikan dari institusi penegak hukum (misalnya kepolisian, kejaksaan, KPK, kehakiman, advokat) serta bahan penting bagi sosialisasi KUHP Nasional di seluruh Indonesia.
Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional ini ditulis Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej berkolaborasi dengan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof. Topo Santoso.
Dalam buku ini, memuat penjelasan rinci terkait konteks historis, serta interpretasi yurisprudensi dari setiap pasal dalam KUHP baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: