Ini dia Deretan Negara Larang Vape, Ada yang Denda Hingga Rp. 25 juta

Senin 19-01-2026,21:45 WIB
Reporter : MG Uswatun Chasanah
Editor : Jefri Ardi

RADARTVNEWS.COM - Vape adalah rokok elektrik yang sudah banyak beredar di dunia.

Vape terbuat dari Campuran PG, VG, nikotin, perasa, dan aditif. Bagian terpenting dari perangkat vape adalah liquid vape, yaitu cairan yang dipanaskan hingga menjadi uap yang kemudian dihirup. 

1. Vietnam

Pemerintah Vietnam Melarang Penggunaan, Penjualan, Impor dan Produksi Rokok Elektrik (vape) serta produk tembakau yang dipanaskan mulai tahun 2025.

Kebijakan ini diambil bertujuan untuk melindungi Kesehatan Masyarakat, terutama generasi muda, di Tengah meningkatnya penggunaan vape.

Kebijakan tersebut dilaporkan oleh Vietnam News, yang menyebut larangan ini berlaku bagi seluruh warga di Vietnam, termasuk warga negara asing.

Menurut Laporan yang sama, pelanggar yang membawa atau menggunakan vape dapat dikenai denda sekitar 2 juta dong Vietnam (VND) atau setara Rp. 1,2 juta.

Sementara itu, Pelanggaran terkait impor, distribusi, atau penjualan ilegal rokok elektrik mendapat sanksi yang lebih berat, mulai dari denda hingga ancaman pidana, tergantung tingkat pelanggarannya.

2. Thailand

Pemerintah Thailand sudah lama menegakkan larangan terhadap rokok elektrik (e-ciggarete). Vape sepenuhnya ilegal di Thailand.

Larangan ini mencakup impor, penjualan, pembelian, kepemilikan dan penggunaan termasuk bagi wisatawan.

Pelanggar dapat sanksi berat, mulai dari denda hingga 30.00 baht (sekitar Rp. 13 Juta), hukuman penjara hingga 10 tahun , serta penyitaan barang.

3. Singapura

Singapura memiliki larangan yang lengkap terhadap vape. Termasuk bagi para wisatawan.

Denda mulai dari SGD2.000 (sekitar Rp.25 Juta) atau hukuman lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kategori :