4. India
Vape dilarang total di india berdasarkan undang-undang yang diberlakukan pada tahun 2019.
Larangan tersebut mencakup produksi, penjualan hingga penyimpanan rokok elektrik.
Bagi para wisatawan pelanggaran ini bisa mendapat sanksi berat.
Pada pelanggaran pertama, pelaku terancam hukuman penjara hingga satu tahun dan/atau denda maksimal 100.000 rupee (sekitar Rp 19 juta).
Sementara itu, pelanggaran berulang dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun dan/atau denda hingga 500.000 rupee (sekitar Rp 94 juta).
5. Hong Kong dan Taiwan
Hong Kong dan Taiwan telah menerapkan larangan terhadap vape. Termasuk bagi turis.
Di Hong Kong, Impor, penjualan dan pembuatan vape telah dilarang sejak April 2022.
Pelanggaran berat dapat dikenai denda hingga sekitar Rp. 4 Miliar serta hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara itu, di Taiwan larangan terhadap vape diberlakukan sejak Maret 2023.
Turis yang Menggunakan Vape dikenakan denda sekitar Rp.1 Juta hingga Rp. 5 Juta.
Namun bagi wisatawan yang membawa vape dikenakan dendaa lebih besar yaitu Rp. 2,5 Miliar.
Diterapkannya Larangan Vape di berbagai negara bertujuan untuk menjaga Kesehatan Masyarakat, terutama generasi muda, karena vape adalah rokok elektrik yang memiliki banyak dampak bagi Masyarakat. Pencegahan lebih baik dilakukan disbanding melakukan pengobatan. (*)