Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026 melalui Keppres 34/2025

Jumat 05-12-2025,20:52 WIB
Reporter : MG-Ratu Adzkia Nabila Bernatta
Editor : Jefri Ardi

• Lombok: Rp88.167.381

• Kertajati: Rp91.774.581

• Yogyakarta: Rp86.170.981

Pembiayaan bagi PHD dan pembimbing KBIHU meliputi konsumsi, transportasi, perlindungan jamaah, serta pembinaan di Arab Saudi. Penetapan biaya ini juga mencakup perlengkapan, dokumen perjalanan, hingga pelayanan embarkasi–debarkasi. Pemerintah memastikan dukungan operasional petugas berjalan memadai.

Keppres menetapkan nilai manfaat untuk jamaah reguler mencapai Rp6,69 triliun yang akan menutup selisih antara BPIH dan Bipih. Dana manfaat digunakan untuk layanan akomodasi, konsumsi, transportasi Armuzna, serta fasilitas umum. Adapun nilai manfaat jamaah haji khusus tercatat sebesar Rp7,23 miliar.

Mekanisme setoran Bipih dilakukan melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Regulasi ini diberlakukan bagi jamaah reguler, PHD, maupun pembimbing KBIHU. Sistem penyetoran dibuat terstruktur agar pengelolaan keuangan terkontrol dengan baik.

BACA JUGA:Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2026 Mulai Dibuka, Pendaftaran Dibatasi Hingga 3 Desember

Presiden memberi mandat kepada Menteri Agama untuk menerbitkan ketentuan teknis lanjutan terkait pelaksanaan Keppres 34/2025. Pemerintah menegaskan layanan haji terus ditingkatkan dalam aspek pelayanan, perlindungan, serta akuntabilitas keuangan. Pelaksanaan haji 2026 diharapkan berjalan lebih maksimal dengan kenyamanan jamaah sebagai prioritas.

Kategori :