RADARTVNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aturan tersebut mengatur besaran biaya yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat. Regulasi ini ditandatangani pada 13 November 2025 dan berlaku sejak keputusan ditetapkan.
Penerbitan Keppres menjadi tindak lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pemerintah menekankan pengelolaan dana harus akuntabel demi menjaga standar pelayanan jamaah. Keppres juga menjadi acuan resmi penyusunan anggaran dan operasional haji 2026.
Rincian BPIH Tahun 2026 per Embarkasi
• Aceh: Rp78.324.981
• Medan: Rp79.379.071
• Batam: Rp87.380.981
• Padang: Rp81.085.481
• Palembang: Rp87.422.481
• Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
• Solo: Rp86.448.981
• Surabaya: Rp93.860.981
• Balikpapan: Rp88.791.481
• Banjarmasin: Rp88.754.481
• Makassar: Rp89.108.738
• Lombok: Rp88.167.381