BACA JUGA:Polisi Perkuat Pengamanan Pelabuhan dan Bandara Menjelang Ijtima Ulama
“IJTI Pengda Lampung mendampingi Teuku membuat laporan di Polres Lampung Selatan dan kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Andres. “Aksi kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi dan harus mendapat kepastian hukum.”
IJTI juga berkoordinasi dengan LBH Bandar Lampung dan LBH Pers untuk memastikan pendampingan hukum berjalan maksimal. Andres meminta perhatian khusus dari Kapolres Lampung Selatan agar penyelesaian kasus ini tidak berlarut.
“Maraknya aksi premanisme di Lampung Selatan harus diusut tuntas. Kasus ini tidak bisa dibiarkan,” tambahnya. (*)