radartvnews.com - Majelis hakim pengadilan negeri tanjungkarang yang diketuai Nirmala menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun. Majelis menyatakan Rizali alias jali terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu melebihi 5 gram. Atas dasar itu majelis berpendapat terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 kitab undang hukum pidana tentang narkotika. Selain hukuman badan pria berusia41 tahun ini diwajibkan membayar denda uang sebesar 1 miliar rupiah. Apabila tidak sanggung membayar denda majelis menambah hukuman selama 6 bulan kurungan. (Bow/Leo)
Edarkan Narkoba Dihukum 11 Tahun Penjara
Kamis 25-05-2017,10:10 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :