radartvnews.com - Majelis hakim pengadilan negeri tanjungkarang yang diketuai Nirmala menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun. Majelis menyatakan Rizali alias jali terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu melebihi 5 gram. Atas dasar itu majelis berpendapat terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 kitab undang hukum pidana tentang narkotika. Selain hukuman badan pria berusia41 tahun ini diwajibkan membayar denda uang sebesar 1 miliar rupiah. Apabila tidak sanggung membayar denda majelis menambah hukuman selama 6 bulan kurungan. (Bow/Leo)
Edarkan Narkoba Dihukum 11 Tahun Penjara
Kamis 25-05-2017,10:10 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,11:52 WIB
Fenomena Serial Web Semakin Digemari Penonton Muda
Jumat 13-03-2026,23:39 WIB
Mudik Tenang, Hati Senang: Warga Bandar Lampung Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi
Sabtu 14-03-2026,11:27 WIB
Bukan Malas, Bisa Jadi Kamu 'Languishing': Mengenal Perasaan Hampa yang Diam-Diam Menjangkit Banyak Orang
Sabtu 14-03-2026,11:53 WIB
Kenali Tanda Si Dia Cuma Kasih Perhatian Berlebih di Awal untuk Manipulasi
Sabtu 14-03-2026,11:37 WIB
Pola Asuh yang Bikin Anak Masa Kini Lebih Sensitif
Terkini
Sabtu 14-03-2026,22:16 WIB
THR: Lebih dari Sekadar Uang Tunjangan, Ini Makna dan Sejarahnya di Indonesia
Sabtu 14-03-2026,20:20 WIB
INKINDO Lampung Gelar “INKINDO Berbagi”, Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Penghujung Ramadan
Sabtu 14-03-2026,16:10 WIB
Sering Terjadi Tanpa Disadari, Ini Kesalahan Saat Membayar Zakat Fitrah Menjelang Lebaran!
Sabtu 14-03-2026,16:03 WIB