RADARTVNEWS.COM - Bagi banyak orang, berpose dengan dua jari membentuk huruf “V” atau dikenal sebagai peace sign mungkin terasa sangat biasa. Simbol ini sering digunakan untuk menunjukkan ekspresi damai, kemenangan, atau sekadar gaya lucu saat berfoto. Namun, tahukah kamu kalau pose ini justru bisa dianggap serius dan bahkan berisiko menimbulkan masalah hukum di beberapa negara, termasuk Turki?
Dilansir dari Daily Sabah (2025), pemerintah Turki melarang penggunaan simbol dua jari ini karena dianggap memiliki kemiripan dengan salam organisasi terlarang yang berafiliasi dengan gerakan separatis. Di sana, isyarat dua jari bukanlah simbol perdamaian, melainkan dikaitkan dengan kelompok militan Kurdi, yang sudah lama dianggap ancaman bagi keamanan nasional. Maka, berpose dengan peace sign di depan umum atau saat menghadiri acara resmi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan bahkan bisa dikenai sanksi hukum. Menurut laporan Euronews, beberapa wisatawan asing sempat diperingatkan oleh otoritas setempat karena tanpa sadar menggunakan pose tersebut saat berfoto di tempat umum. Meski tidak semua pelanggaran berujung pada hukuman berat, pihak berwenang menekankan pentingnya memahami konteks budaya dan politik di negara yang dikunjungi. “Banyak turis tidak bermaksud provokatif, tetapi tetap harus berhati-hati karena simbol bisa punya makna berbeda di tempat lain,” tulis laporan tersebut. BACA JUGA:Fakta Unik: Kenapa di Seluruh New Zealand Tidak Ada Ular Sama Sekali? Fenomena seperti ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran lintas budaya di era global. Gestur sederhana yang di satu negara dianggap sopan atau menyenangkan, bisa saja menyinggung atau bahkan melanggar hukum di negara lain. Misalnya, simbol jempol di Iran atau Yunani bisa diartikan sebagai penghinaan, sementara gerakan tangan yang biasa digunakan untuk memanggil orang di Filipina justru dianggap tidak sopan jika dilakukan terhadap orang yang lebih tua. Di Turki penggunaan pose peace sign secara sembarangan bisa dianggap menyinggung isu politik sensitif yang sudah berlangsung selama puluhan tahun. Karena itu, para wisatawan disarankan untuk tetap berhati-hati, terutama saat berfoto di tempat publik atau menghadiri acara resmi yang dihadiri aparat. Jadi, sebelum mengangkat jari dan tersenyum di depan kamera saat liburan ke luar negeri, ada baiknya memahami dulu makna di balik gestur tersebut di negara tujuan. Karena hal kecil seperti pose dua jari bisa saja berujung pada kesalahpahaman besar jika dilakukan di tempat yang salah.Fakta Pose Jari ‘Peace’ di Turki Bisa Dianggap Simbol Terorisme
Senin 03-11-2025,19:56 WIB
Reporter : MG - Aulia Suspadila
Editor : Jefri Ardi
Kategori :
Terkait
Kamis 21-05-2026,22:44 WIB
4 Jurnalis dan 5 Aktivis Kemanusiaan Indonesia Dibebaskan Israel, Segera Dipulangkan via Turki
Jumat 05-12-2025,19:13 WIB
Tahukah Kamu? Mengunyah Lebih Lama Ternyata Bisa Bikin Makanan Terasa Lebih Manis
Jumat 05-12-2025,19:06 WIB
Menghirup Aroma Makanan Bisa Membuat Nafsu Makan Turun, Bukan Naik
Senin 01-12-2025,19:51 WIB
Fakta Unik Tertawa 10 Menit Bisa Membakar Kalori Setara Jalan Kaki 15 Menit
Senin 01-12-2025,19:44 WIB
Kenapa Kita Sering Merasa Deja Vu? Ternyata Ada Alasannya Secara Kesehatan Otak
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,14:26 WIB
Truk Box Terjun ke Jurang 20 Meter di Lampung Barat, Sopir Meninggal
Selasa 25-08-2026,13:39 WIB
Enam Provinsi Siaga Karhutla, Ancaman Asap Membayangi Manggala Agni Perketat Pemantauan
Selasa 25-08-2026,14:31 WIB
Layanan Jargas PGN Kembali Aktif, Warga Bandar Lampung Nikmati Reaktivasi Gratis
Selasa 25-08-2026,14:10 WIB
Prabowo Soroti Inovasi Tepung Ubi untuk Bantu Atasi Karhutla
Selasa 25-08-2026,18:30 WIB
Logo Mandiri di Gedung Thamrin Dicopot, Ramai di Tengah Polemik Rekening Botok
Terkini
Rabu 26-08-2026,02:28 WIB
Mengapa Arab Saudi Tidak Liburkan Maulid Nabi Muhammad SAW?
Rabu 26-08-2026,02:28 WIB
Taksi Listrik Terserempet KRL di Perlintasan Stasiun Karet
Rabu 26-08-2026,02:18 WIB
Filosofi Tradisi Cangget Agung, Warisan Budaya Pemersatu Masyarakat Adat Lampung Pepadun
Selasa 25-08-2026,23:54 WIB
DPR Kejar Target Pengesahan RUU Perampasan Aset Sebelum Akhir Tahun 2026
Selasa 25-08-2026,22:06 WIB