DPR Kejar Target Pengesahan RUU Perampasan Aset Sebelum Akhir Tahun 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dipercepat-antara_tv-TikTok
RADARTVNEWS.COM — Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk memacu akselerasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi krusial ini ditargetkan dapat selesai dan disahkan pada rapat paripurna paling lambat Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa serangkaian tahapan krusial akan dilaksanakan secara intensif. Agenda pembahasan meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menjaring masukan publik, harmonisasi draft, rapat kerja bersama pihak pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat I sebelum akhirnya dibawa ke Paripurna untuk pengesahan tingkat II.
Habiburokhman menyoroti sempitnya durasi pembahasan jika dikalkulasikan dengan kalender kerja legislatif. Setelah memperhitungkan jeda masa reses, alokasi waktu kerja yang tersisa untuk merampungkan seluruh draft aturan hukum tersebut terbilang singkat.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," ujar Habiburokhman di Jakarta, Selasa.
Mempertimbangkan batas waktu pengesahan yang kian mendesak, pihak DPR mengimbau masyarakat yang ingin menyalurkan masukan dapat menyampaikannya secara tertulis. Langkah penyerapan aspirasi publik sejauh ini dinilai sudah berjalan optimal seiring masuknya pandangan dari puluhan elemen masyarakat ke parlemen.
Berdasarkan penyampaian aspirasi tersebut, Komisi III menilai bahwa peta pendapat masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset saat ini telah terfragmentasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: tiktok (@antara_tv)