Mulai 2026, Ribuan Angkot Tua di Bogor Tak Lagi Boleh Beroperasi

Jumat 17-10-2025,21:19 WIB
Reporter : MG Alfi Sahrin
Editor : Jefri Ardi

RADARTVNEWS.COM - Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menyiapkan langkah tegas untuk menata transportasi umum di wilayahnya. mulai 1 Januari 2026, sebanyak 1.940 unit angkot yang usianya telah melewati 20 tahun akan dilarang beroperasi.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas layanan transportasi, meningkatkan keamanan, dan mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan tua. 

Kendaraan angkot yang telah beroperasi di atas usia maksimal dianggap sudah tidak lagi memenuhi standar teknis maupun administrasi. Dalam catatan Dishub Kota Bogor, banyak angkot tua yang mengalami kerusakan kelistrikan, karat, bodi ringkih, serta sistem penerangan dan perangkat penting lainnya yang sudah usang dan berisiko. 

BACA JUGA:Gempa Bogor Disertai Suara Dentuman Hebohkan Warga, BMKG Ungkap Penyebabnya

Menurut Kadishub Bogor, Sujatmiko Baliarto, kendaraan tua kerap gagal dalam uji kelayakan (KIR), izin trayek tak diperpanjang, dan administratif lain tidak dapat dilanjutkan. Dia menegaskan bahwa angkot tua “akan dikandangkan” dan tidak lagi diizinkan keluar untuk melayani penumpang. 

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari program “reduksi, konversi, dan penertiban”. Misalnya, setiap tiga angkot digantikan satu armada bus massal (Biskita), atau ada mekanisme pengurangan secara bertahap di koridor trayek. 

Langkah konkret sudah dilakukan melalui razia dan operasi kelayakan angkot. Pada tanggal 15 Oktober 2025 di kawasan Pajajaran, petugas melakukan penertiban di enam trayek utama dan menindak 50 pelanggaran, serta mengandangkan 12 kendaraan. 

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa Sampai Bogor

Kebijakan penghapusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan sopir dan pemilik angkot tua yang pendapatannya selama ini bergantung pada armada tersebut. Beberapa pihak menolak perubahan ini karena khawatir kehilangan mata pencaharian. 

Meski kebijakan sudah ditetapkan, pelaksanaannya butuh koordinasi antar instansi Dishub, kepolisian, organda, dan pemerhati transportasi. Alokasi armada pengganti, kesiapan infra, dan kompensasi bagi yang terdampak menjadi titik kritis dalam implementasi.

BACA JUGA:Angkot Di Kotabumi Terbakar Usai Tabrak Pagar Rumah Warga

Lebih jauh, pemerintah perlu memastikan bahwa layanan transportasi publik pengganti (misalnya bus massal) sudah siap dan memadai, agar masyarakat tidak mengalami gangguan mobilitas setelah angkot tua dihentikan.

Kategori :