“Kami tidak tahu secara detail latar belakang politik para peserta. Proses seleksi dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari akademisi dari UNILA, UIN Metro, Asisten I dan III Pemkab, Kepala Bappeda, serta saya sendiri sebagai Plt. Kadis PMD,” jelasnya.
Dasar Hukum dan Anggaran Program
Menurut Ridwan, rekrutmen ini dilaksanakan berdasarkan regulasi, yaitu Perda RPJMD No. 2 Tahun 2025, Perda APBD No. 4 Tahun 2025, dan Permendesa No. 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Tenaga ahli yang terpilih memiliki tugas untuk menggali potensi desa dan mengembangkan kawasan pedesaan agar terbentuk ekonomi lokal yang berbasis pada potensi wilayah masing-masing.
Adapun anggaran program ini merupakan usulan dari Dinas PMD dalam perubahan KUA-PPAS 2025 dan telah disetujui DPRD Lampung Timur. Honor tenaga ahli ditetapkan sebesar Rp3.000.000 per bulan, hanya sampai akhir Desember 2025. (*)