RADARTVNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang akan dirahasiakan dari publik mulai Pemilu 2029. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025. Dokumen-dokumen tersebut mencakup data pribadi penting, seperti ijazah, rekam jejak, laporan harta kekayaan, hingga akta kelahiran.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memperbolehkan pengecualian informasi tertentu demi melindungi kepentingan yang lebih besar. Ia menjelaskan, menutup dokumen tertentu dilakukan setelah uji konsekuensi, terutama saat ada pihak yang meminta data melalui PPID.
Afifuddin menambahkan, dokumen yang bersifat pribadi, seperti ijazah, rekam medis, dan dokumen sekolah, termasuk kategori informasi yang dikecualikan. “Tidak ada yang dilindungi secara khusus. Semua dilakukan sesuai aturan dan prosedur, termasuk persetujuan pemilik data atau keputusan pengadilan,” kata Afifuddin, Senin (15/9/2025).
Berikut aturan pengecualian sebagaimana dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU: informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:
BACA JUGA:KPU Batasi Akses Ijazah Capres-Cawapres, Begini Penjelasannya
16 dokumen capres-cawapres yang dirahasiakan meliputi:
- Fotokopi KTP elektronik dan foto akta kelahiran WNI.
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri.
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
- Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.
- Surat keterangan tidak sedang pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri.
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD.
- Fotokopi NPWP dan bukti pengiriman/penerimaan SPT tahunan PPh orang pribadi selama lima tahun terakhir.
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
- Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan.
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian.
- Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden secara berpasangan.
- Surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.
Afifuddin menegaskan, dasar keputusan ini dilandaskan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KPU menilai konsekuensi pengungkapan data yang tidak tepat bisa menimbulkan risiko, sehingga menutup dokumen ini dianggap melindungi kepentingan publik yang lebih besar. Semua prosedur pengecualian telah dituangkan dalam lampiran keputusan tersebut.
Keputusan KPU ini menuai respons dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, yang menyayangkan kebijakan tersebut. Ia menilai data pejabat publik seharusnya transparan, dan satu-satunya data yang seharusnya dirahasiakan hanyalah data medis. Dede membandingkan capres-cawapres dengan pelamar kerja yang wajib menyertakan CV lengkap agar publik bisa menilai kompetensi dan integritas calon.
Kontroversi lain muncul terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo dan gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Pusat. Afifuddin menegaskan aturan ini bukan untuk melindungi ayah dan anak tersebut, melainkan berlaku umum bagi semua calon presiden dan wakil presiden. Semua pengaturan data mengikuti prosedur UU Keterbukaan Informasi Publik, termasuk persetujuan tertulis pemilik data dan keputusan pengadilan jika diperlukan.
Afifuddin menambahkan, keputusan KPU Nomor 731/2025 diterbitkan pada 21 Agustus 2025, sebelum gugatan terhadap Gibran dilayangkan pada 29 Agustus 2025. Dengan demikian, aturan ini berlaku adil untuk semua capres-cawapres, dan tidak ada pihak yang diistimewakan. Semua prosedur dan pengecualian telah diatur dengan jelas agar transparansi dan perlindungan data pribadi tetap seimbang bagi kepentingan publik.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Ijazah Gibran Rp125 Triliun di PN Jakpus Kembali Ditunda