BANNER HEADER DISWAY HD

KPU Batalkan Aturan Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres

KPU Batalkan Aturan Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres

-Dok: KPU-

RADARTVNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya membatasi akses publik terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Aturan yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025 itu sempat menuai penolakan publik karena dianggap menutup transparansi penyelenggaraan pemilu.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebut keputusan awal tersebut tidak dimaksudkan untuk melindungi pihak tertentu, melainkan sebagai pengaturan internal mengenai pengelolaan data capres-cawapres. Namun, derasnya kritik publik membuat KPU memutuskan mencabut aturan tersebut melalui rapat khusus yang digelar secara kelembagaan.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731. KPU tetap berpegang pada prinsip keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9). Ia juga menegaskan KPU tidak pernah memiliki pretensi untuk menguntungkan pihak manapun.

Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan itu sejatinya dibuat untuk mengelola dokumen persyaratan capres-cawapres yang masuk pada Pilpres 2024 selama lima tahun ke depan, bukan untuk diterapkan pada Pemilu 2029. Menurutnya, KPU hanya menyesuaikan aturan internal agar sejalan dengan undang-undang Pemilu dan regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku.

Adapun dokumen yang sempat ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan mencakup ijazah, surat keterangan kesehatan, tanda terima laporan harta kekayaan, surat keterangan kepolisian, hingga sejumlah pernyataan pribadi. Kebijakan ini memicu polemik di masyarakat karena dinilai menutup akses publik dalam mengawasi tahapan pemilihan umum secara terbuka.

BACA JUGA:KPU Tetapkan 16 Dokumen Capres-Cawapres Dirahasiakan, Ini Rinciannya

Setelah pembatalan aturan ini, KPU memastikan bahwa pengelolaan informasi publik akan tetap mengacu pada regulasi yang sudah berlaku sebelumnya. Hal itu termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menjadi dasar pengelolaan data penyelenggara negara.

Afifuddin menyampaikan bahwa KPU akan menjalin koordinasi lebih lanjut dengan Komisi Informasi Publik dan lembaga berwenang lainnya. Upaya ini dilakukan agar prinsip keterbukaan informasi dapat terus dijaga, sekaligus memastikan perlindungan terhadap data pribadi para calon presiden dan calon wakil presiden tetap terlindungi sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Jika ada hal-hal yang perlu dilakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen, akan kami bahas sesuai ketentuan perundangan,” tutur Afifuddin. Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi yang dijunjung KPU berlaku untuk semua, bukan hanya untuk pemilihan presiden tetapi juga data kepemiluan lainnya.

Komisioner KPU August Mellaz dalam kesempatan yang sama turut mengapresiasi berbagai masukan masyarakat. Ia menilai catatan kritis dari publik menjadi bahan pertimbangan penting bagi lembaga dalam mengambil keputusan. Menurutnya, situasi pasca-Pemilu memang menghadirkan dinamika berbeda yang turut memengaruhi kebijakan internal KPU.

Afifuddin menutup pernyataannya dengan permintaan maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi di tengah masyarakat. Ia menegaskan kembali bahwa semua aturan KPU berlaku umum tanpa pengecualian. KPU berkomitmen menyelenggarakan pemilu yang akuntabel dan transparan serta menghormati hak publik untuk memperoleh informasi sesuai amanat undang-undang.

BACA JUGA:KPU Batasi Akses Ijazah Capres-Cawapres, Begini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: