BANNER HEADER DISWAY HD

PN Jakpus Tunda Sidang Perdana Gugatan Terhadap Wapres Gibran

PN Jakpus Tunda Sidang Perdana Gugatan Terhadap Wapres Gibran

-ANTARA Foto-

JAKARTA, RADARTVNEWS.COMSidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda pada Senin (8/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum Gibran, yang berasal dari Kejaksaan Agung, dianggap tidak hadir dalam persidangan. Majelis hakim menjadwalkan ulang Sidang untuk Senin, 15 September 2025, untuk melanjutkan pemeriksaan dokumen dan agenda berikutnya.

Gibran digugat oleh Subhan Palal, seorang advokat, terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Subhan meminta agar Gibran dinyatakan tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029. Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menjadi turut tergugat dalam perkara ini, karena terkait proses pencalonan dan verifikasi persyaratan pendidikan.

Pada sidang kemarin, majelis hakim memeriksa identitas para pihak dan meminta pengajuan dokumen pendukung. Kuasa hukum Gibran diketahui berasal dari Kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bawah Kejaksaan Agung. Subhan keberatan Gibran diwakili oleh jaksa, karena menurutnya kejaksaan seharusnya mewakili negara, bukan individu. “Saya menggugat secara personal,” ujar Subhan usai sidang.

Kuasa hukum Gibran memilih keluar dari ruang sidang dan menolak memberikan keterangan terkait institusinya. “Bukan porsi saya untuk menjawab,” katanya singkat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran jaksa pengacara negara dalam persidangan tersebut. Menurutnya, gugatan dialamatkan ke Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) karena yang digugat adalah jabatan wakil presiden, bukan pribadi semata.

BACA JUGA:Gibran Digugat Rp125 Triliun, Status Wakil Presiden Diminta Dibatalkan

Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden, yakni lulusan SLTA atau sederajat di Indonesia. Ia menilai ijazah SMA yang diperoleh Gibran dari luar negeri tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU. Subhan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp 125 triliun, yang nantinya akan disetorkan ke kas negara.

Dalam pandangan Subhan, syarat minimal pendidikan calon presiden dan wakil presiden harus berupa kelulusan SMA, SMK, atau MA sederajat di Indonesia. Ia meminta agar Gibran dinyatakan tidak sah menjabat Wakil Presiden dan meminta kompensasi atas dugaan kerugian immateriil masyarakat Indonesia, yang dinilai timbul akibat pemenuhan syarat pendidikan yang tidak sesuai ketentuan.

Sidang perdana di PN Jakarta Pusat dihadiri langsung oleh Subhan dan perwakilan KPU. Majelis hakim memutuskan menunda sidang selama sepekan untuk melanjutkan agenda berikutnya, termasuk pemeriksaan dokumen dan klarifikasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait. Keputusan ini mendapat perhatian publik karena melibatkan putra sulung mantan Presiden Joko Widodo.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu pendidikan sebagai syarat jabatan tinggi negara. Selain itu, gugatan ini juga memicu perdebatan tentang peran Kejaksaan Agung yang mewakili pejabat negara, serta konsekuensi hukum dari dugaan ketidaksesuaian persyaratan calon wakil presiden.

BACA JUGA:PHK Tembus 42 Ribu Pekerja: Bantuan Kemnaker Hadir, Publik Pertanyakan Janji 19 Juta Lowongan Gibran

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: