BANNER HEADER DISWAY HD

KPU Batasi Akses Ijazah Capres-Cawapres, Begini Penjelasannya

KPU Batasi Akses Ijazah Capres-Cawapres, Begini Penjelasannya

Ilustrasi--Instagram - @btgfeed

RADARTVNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa pembatasan akses terhadap sejumlah dokumen persyaratan capres-cawapres dilakukan berdasarkan aturan keterbukaan informasi publik.

Dokumen yang dianggap bersifat pribadi, seperti ijazah, rekam medis, maupun dokumen sekolah, masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dan tidak bisa dibuka secara bebas untuk publik.

“Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasiannya,' misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dikutip dari KompasTV, Senin (15/9/2025).

“Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan, ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak,” sambung dia.

Afif menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan internal KPU. Menurutnya, baik ijazah maupun rekam medis termasuk dokumen rahasia. Adapun dokumen tersebut tetap bisa diminta pihak luar dengan syarat adanya persetujuan pemilik atau melalui putusan pengadilan.BACA JUGA:Ijazah SMA di Era Digital: Masih Relevankah untuk Bersinar di Dunia Kerja?

Isu pembatasan akses ijazah capres-cawapres sempat dikaitkan dengan dugaan ijazah palsu yang menyeret sejumlah tokoh. Namun, aparat penegak hukum sebelumnya telah memberikan klarifikasi. Bareskrim Polri, pada Mei 2025, memastikan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan dengan data di Universitas Gadjah Mada.

Sementara itu, dugaan pemalsuan ijazah yang mencuat dalam sengketa pemilu di daerah, seperti Pilkada Boven Digoel dan Palopo, hingga kini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi tanpa putusan final.

Melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, tercatat ada 16 dokumen persyaratan capres-cawapres yang masuk dalam kategori informasi publik yang dikecualikan. Artinya, dokumen-dokumen tersebut tetap dapat diakses, namun hanya dengan persetujuan pemilik atau melalui penetapan pengadilan.BACA JUGA:Hasil Survey Publik Soal Ijazah Jokowi Asli Apa Palsu, 66,9% Yakin, 33,1% Ragu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: