Polisi Gencarkan Sosialisasi Bahaya Truk ODOL di Bandarlampung, Penindakan Menyusul

Rabu 11-06-2025,13:53 WIB
Reporter : MG 04 - Rayhan
Editor : Jefri Ardi

Bandarlampung, RADARTVNEWS.COM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung terus menggencarkan sosialisasi terkait bahaya truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayahnya. Langkah ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang akan diberlakukan setelah masa sosialisasi berakhir pada akhir Juni mendatang.

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ridho Rafika, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini telah dimulai sejak 1 Juni 2025. Fokus utama sosialisasi adalah memberikan pemahaman kepada para sopir, pemilik kendaraan, serta perusahaan angkutan barang mengenai risiko dan konsekuensi dari kendaraan ODOL.

“Kami ingin para pelaku usaha dan pengemudi paham bahwa truk ODOL tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Ridho, Rabu (11/6/2025).

Truk ODOL dikenal sebagai penyebab kerusakan jalan yang masif, peningkatan risiko kecelakaan, serta membebani anggaran pemerintah untuk perbaikan infrastruktur. Menurutnya, keberadaan truk yang melebihi kapasitas muatan dan ukuran standar menjadi ancaman serius bagi keselamatan lalu lintas.

Saat ini, Satlantas masih bersikap persuasif dengan memberikan teguran kepada pengendara kendaraan ODOL yang ditemukan di jalan. Namun setelah masa sosialisasi berakhir, penindakan akan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Dinsos Lampung Pastikan Siswa Gagal Masuk Sekolah Rakyat Tetap Bisa Sekolah Lewat Jalur Afirmasi

“Kendaraan yang ditemukan dalam kondisi ODOL setelah masa sosialisasi akan langsung ditindak. Tidak ada toleransi lagi karena ini menyangkut keselamatan orang banyak,” tegasnya.

Ia menambahkan, over dimension (modifikasi ukuran kendaraan melebihi ketentuan) merupakan pelanggaran berat dan masuk kategori tindak pidana lalu lintas, sedangkan over loading (beban muatan berlebih) merupakan pelanggaran administratif yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 305 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diharapkan, melalui pendekatan edukatif dan penegakan hukum secara bertahap ini, angka pelanggaran kendaraan ODOL di Kota Bandarlampung dapat ditekan secara signifikan.

“Jika lalu lintas bersih dari kendaraan ODOL, maka jalan akan lebih awet, kemacetan berkurang, dan kecelakaan bisa diminimalisir. Ini adalah bentuk komitmen kami menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib,” tutup Kompol Ridho Rafika.

Sosialisasi ini turut melibatkan berbagai elemen, termasuk Dinas Perhubungan dan komunitas pengemudi, dengan harapan tumbuh kesadaran kolektif untuk bersama menjaga keselamatan di jalan.

BACA JUGA:Cobain Serunya Makanan Korea vs Jepang di Festival Kuliner Transmart Lampung

Kategori :