Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menekankan pentingnya pelatihan bagi aparat penegak hukum agar mampu menafsirkan pasal-pasal dengan benar, serta dibutuhkannya mekanisme pengawasan untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum.
Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada awal 2025 menunjukkan bahwa 68% masyarakat merasa lebih bebas menyampaikan pendapat di media sosial pasca-revisi.
Meskipun demikian, UU ITE yang baru tetap menjaga batasan hukum untuk melindungi reputasi individu, khususnya figur publik, melalui aturan yang lebih proporsional. Revisi ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap hak orang lain.