RADARTVNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengumumkan bahwa aturan ganjil genap (gage) di seluruh wilayah Jakarta akan ditiadakan selama libur Nyepi dan Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Keputusan ini berlaku mulai Jumat, 28 Maret 2025, hingga Senin, 7 April 2025, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama libur panjang, baik untuk mudik ke kampung halaman maupun berwisata.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional dan cuti bersama. "Kami ingin memberikan kelonggaran kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang hendak mudik atau berlibur, agar dapat lebih leluasa dalam melakukan perjalanan tanpa harus khawatir dengan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi," ujar Syafrin dalam konferensi pers.
Keputusan untuk meniadakan aturan ganjil genap ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga kementerian, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang mengatur tentang tanggal-tanggal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Dengan adanya cuti bersama yang berlangsung hingga 7 April, Dishub memutuskan untuk menghapuskan aturan ganjil genap selama periode tersebut.
Meskipun aturan ganjil genap tidak diberlakukan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau pengendara untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama di jalan raya.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap berkendara dengan tertib, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan memastikan kendaraan dalam kondisi yang baik," tambah Syafrin.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar arus mudik Lebaran yang diperkirakan akan mencapai puncaknya pada 28 hingga 30 Maret 2025, dengan arus balik diperkirakan terjadi pada 5 hingga 7 April 2025. Dengan adanya keringanan ini, masyarakat dapat melakukan perjalanan tanpa hambatan terkait pembatasan nomor polisi kendaraan, sehingga diharapkan perjalanan mereka dapat berlangsung lebih lancar dan nyaman.
Dishub juga mengingatkan agar para pemudik mempersiapkan kendaraan mereka secara optimal sebelum melakukan perjalanan jauh, serta membawa perlengkapan darurat seperti makanan ringan, air minum, dan obat-obatan untuk mengantisipasi kemungkinan kebutuhan selama perjalanan.