BANNER HEADER DISWAY HD

Perhatikan! Ganjil Genap Berlaku Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Ruas TOL

Perhatikan! Ganjil Genap Berlaku Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Ruas TOL

--

RADARTVNEWS.COM - Pemerintah menerapkan kebijakan ganjil genap untuk mengatur lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Pemudik diimbau untuk memperhatikan aturan ini agar perjalanan tetap lancar. Sistem ganjil genap mulai diberlakukan sejak Kamis, 27 Maret 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. KP-DRJD 1099 Tahun 2025, No. HK.201/4/4/DJPL/2025, No. Kep/50/III/2025, dan No. 05/PKS/Db/2025 tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa mudik dan balik Lebaran 2025/1446 H.

Sistem ganjil genap ini membatasi kendaraan berdasarkan nomor pelat. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat nomor genap berlaku di tanggal genap. Berikut jadwal dan lokasi penerapannya:

Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik

Aturan ganjil genap untuk arus mudik berlaku mulai Kamis, 27 Maret 2025, pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025, pukul 00.00 waktu setempat. Kebijakan ini diterapkan di dua ruas jalan tol utama:

Dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Semarang-Batang.

Dari Km 31 Tol Tangerang-Merak hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak.

Jadwal Ganjil Genap Arus Balik

Sementara itu, aturan ganjil genap untuk arus balik berlaku mulai Kamis, 3 April 2025, pukul 00.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025, pukul 00.00 waktu setempat. Lokasi penerapannya meliputi:

Dari Km 414 Tol Semarang-Batang hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek.

Dari Km 98 Tol Tangerang-Merak hingga Km 31 Tol Tangerang-Merak.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemudik diharapkan dapat menyesuaikan jadwal perjalanan agar tidak terkena sanksi dan dapat menikmati perjalanan mudik maupun balik dengan lebih lancar.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: