JAKARTA, RADARTVNEWS.COM - Selama ini, sebagai sekolah favorit, Sekolah Menengah Negeri (SMA) Negeri 2 Kota Bandar Lampung banyak memberikan kontribusi positif lulusan yang mampu berkiprah dengan baik di Lampung dan juga Indonesia.
Namun ada saja ulah oknum lulusan atau alumni yang memberikan cutra buruk terhadap sekolah yang terletak di kawasan Gotong Royong ini.
Salah satunya adalah Edward Corne. Pria usia 39 tahun kelahiran Tanjung Karang ini merupakan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Alumni Smanda ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang untuk periode 2018-2023.
Edward Corne yang juga alumni Universitas Gajah Mada ini bersama Maya Kusmaya, dengan persetujuan Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah, tetapi dengan harga yang ditetapkan untuk RON 92.
NKRI harus membayar harga impor produk kilang yang lebih tinggi dari seharusnya, meskipun kualitas barang yang diterima lebih rendah.
Penetapan Edward sebagai tersangka menarik perhatian publik, terutama karena jabatannya yang cukup strategis dalam perusahaan energi negara tersebut.
Banyak pihak mulai mempertanyakan besaran aset dan kekayaan yang dimilikinya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada 20 Maret 2024, total kekayaan Edward Corne tercatat sebesar Rp4,36 miliar.
Rincian harta kekayaan Edward Corne berdasarkan LHKPN
Tanah dan bangunan - Rp2.650.000.000
Edward tercatat memiliki dua aset properti dengan total nilai Rp2,65 miliar, yang terdiri dari:
Tanah dan bangunan seluas 90 m²/110 m² di Kota Tangerang Selatan, hasil dari pendapatan sendiri, dengan nilai Rp2 miliar.
Bangunan seluas 31 m² di Kota Jakarta Pusat, juga hasil dari pendapatan sendiri, dengan nilai Rp650 juta.
Alat transportasi dan mesin - Rp105.000.000