Pendaftaran UTBK-SNBT 2025 Dibuka Besok, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

--
RADARTVNEWS.COM – Memasuki musim seleksi masuk perguruan tinggi, para calon mahasiswa mulai bersiap untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025. Jalur ini menjadi salah satu pintu utama bagi siswa SMA/SMK/MA serta lulusan sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) impian mereka. Dengan sistem Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai metode penilaian utama, proses pendaftaran SNBT 2025 akan segera dibuka mulai 11 Maret 2025. Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi dan bagaimana jadwal lengkapnya? Simak informasi berikut agar tidak ketinggalan momen penting dalam perjalanan menuju perguruan tinggi!
Pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 akan resmi dibuka mulai Selasa, 11 Maret 2025.
SNBT merupakan salah satu jalur dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 yang menggunakan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai penilaian utama. Selain itu, beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) juga dapat menetapkan kriteria tambahan dalam proses seleksi ini. Pendaftaran UTBK-SNBT 2025 akan berlangsung dari 11 hingga 27 Maret 2025.
Syarat Pendaftaran UTBK-SNBT 2025
Berdasarkan informasi dari laman resmi SNPMB Kemendikbud, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh peserta untuk bisa mendaftar UTBK-SNBT 2025:
1. Memiliki Akun SNPMB Siswa, yang dapat dibuat melalui Portal SNPMB.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Siswa kelas 12 dari SMA/SMK/MA atau peserta Paket C tahun 2025, dengan usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2025.
4. Jika belum memiliki ijazah, peserta harus menyerahkan surat keterangan siswa kelas 12 yang mencantumkan:
o Identitas lengkap (nama, kelas, NISN, dan NPSN).
o Pas foto terbaru (berwarna).
o Tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah serta cap sekolah.
5. Lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun 2023 dan 2024, atau lulusan Paket C tahun 2023 dan 2024, dengan batas usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2025.
6. Lulusan dari sekolah luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: