Dalam kategori kendaraan, Edward hanya memiliki satu unit mobil, yaitu:
Mitsubishi Grandis Tahun 2010, hasil dari pendapatan sendiri, dengan nilai Rp105 juta.
Edward juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp224 juta, meskipun dalam laporan LHKPN tidak dijelaskan secara spesifik bentuk aset tersebut.
Selain itu, pria berkacama ini memiliki investasi dalam bentuk surat berharga dengan total nilai Rp840 juta, yang kemungkinan mencakup kepemilikan saham, obligasi, atau instrumen investasi lainnya.
Sementara itu, jumlah uang tunai dan simpanannya dalam bentuk kas dan setara kas tercatat sebesar Rp839 juta
Setelah dikurangi dengan jumlah hutang sebesar Rp290 juta, total kekayaan bersih Edward Corne tercatat sebesar Rp4.368.000.000 (Rp4,36 miliar).
Angka ini menjadi sorotan publik, terutama setelah Edward ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah aset yang dilaporkannya benar-benar mencerminkan keseluruhan harta kekayaannya atau masih ada aset lain yang belum terungkap dalam LHKPN.
Edward Corne merupakan VP Trading Operastion PT Pertamina Patra Niaga.
Dia sebenarnya bukanlah wajah baru di dunia Pertamina. Sebelumnya, ia terlibat dalam kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Energy Services (PES), anak perusahaan PT Pertamina (Persero) Tbk pada 2019.
Saat itu, Edward diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Bambang Irianto, mantan Direktur Utama PES.
Dalam pemeriksaan tersebut, Edward masih menjabat sebagai Analyst Light Distillates Trading Integrated Supply Chain di PT Pertamina, yang menunjukkan keterlibatannya dalam sejumlah transaksi yang melibatkan perdagangan minyak mentah.