BANDAR LAMPUNG, RADARTVENEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melansir data Laporan Harta Kekayaraan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi anggota DPRD Provinsi Lampung.
Diketahui, sebanyak 85 Anggota DPRD Provinsi Lampung dilantik pada September 2024 silam.
Dari penelusuran tim, lima pimpinan tersebut adalah Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar (Gerindra), beserta wakil-wakilnya yakni, Kostiana (PDI P), Ismet Roni (Golkar), Maulidah Zauroh (PKB), dan Naldi Rinara S Rizal (NasDem).
Kelimanya, sudah melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 untuk periodik 2023.
Kewajiban pelaporan LHKPN tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Pasal 5 ayat (3) menyatakan, “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat”.
Merujuk pada publish atau pengumuman dari laman elhkpn.kpk.go.id, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar memiliki kekayaan terbanyak meski umurnya masih 37 tahun.
Yakni sebesar Rp42,412 Miliar, diikuti Naldi Rinara S Miliar Rp15,830 Miliar; Ismet Roni Rp7,751 Miliar; Maulida Zauroh Rp6,526 Miliar; dan terakhir Kostiana Rp1,59 Miliar.
Sebagian besar harta kekayaan Ahmad Giri Akbar adalah tanah dan Bangunan, dengan total nilainya sebesar Rp39.066.510.000.
Di antaranya tanah dan Bangunan Seluas 527 m2/375 m2 di Kota Bandar Lampung, hibah dengan akta Rp4.000.000.000.
Kemudian, Tanah dan Bangunan Seluas 2240 m2/1000 m2 di Lampung Tengah, hibah dengan akta Rp4.480.000.000.
Lalu, Tanah dan Bangunan Seluas 169 m2/100 m2 di Jakarta Selatan , hasil sendiri Rp 3.420.000.000
Lalu Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/300 m2 di Bandar Lampung , hasil sendiri Rp 3.600.000.000.
Sementara alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 510.000.000.
Rinciannya, mobil, HONDA CRV RE1 2WD 2.0 tahun 2009, hasil sendiri Rp120.000.000.
Serta mobil, Toyota Fortuner 2.4 vrz tahun 2019, hasil sendiri Rp. 390.000.000.