JAKARTA, RADARTVNEWS.COM - Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengumumkan bahwa ibu hamil di Indonesia akan menerima bantuan sosial sebesar Rp750.000 setiap tiga bulan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2024.
Program ini bertujuan untuk mendukung keluarga kurang mampu dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan dan pendidikan.
Dalam program PKH, ibu hamil berhak mendapatkan total bantuan sebesar Rp3 juta per tahun, yang akan dicairkan dalam empat tahap.
Setiap tahapnya, ibu hamil akan menerima Rp750.000, yang diharapkan dapat membantu meringankan biaya perawatan selama masa kehamilan hingga persalinan.
Menurut Rismaharini, bantuan ini sangat penting untuk memastikan bahwa ibu hamil dapat mengakses layanan kesehatan yang memadai dan memenuhi kebutuhan gizi selama kehamilan.
PKH merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Indonesia.
Dengan fokus pada kelompok rentan, seperti ibu hamil dan anak-anak, program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesehatan masyarakat.
Selain itu, bantuan ini juga bertujuan untuk mencegah stunting pada anak-anak dan meningkatkan kualitas gizi mereka.
Untuk mendapatkan bantuan ini, ibu hamil harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi "Cek Bansos" atau secara offline dengan mengunjungi kantor desa atau kelurahan setempat.
Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi oleh pihak berwenang sebelum bantuan disalurkan.
Kementerian Sosial juga menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan rutin bagi ibu hamil sebagai syarat untuk menerima bantuan.
Penyaluran dana PKH dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun. Untuk tahun 2024, pencairan dana untuk tahap pertama dijadwalkan mulai Januari hingga Maret.