BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Uang senilai Rp59 miliar yang diamankan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung murni berasal dari dana Participacing Interest (PI) atau dana migas di daerah WK OSES.
WK OSES adalah Wilayah Kerja (WK) Southeast Sumatra yang dioperasikan oleh PT Pertamina Hulu Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES). PHE OSES merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero).
”Jadi uang sebesar Rp59 miliar itu bukan dari dana (pribadi) saya. Itu murni dana PI,” kata Direktur Utama PT Lampung Jaya Utama (LJU) Arie Sarjono Idris (AS) melalui sambungan telepon kepada redaksi radar tv.
Arie memastikan uang sebanyak Rp59 miliar itu merupakan sisa dari alokasi dana PI yang diterima sebesar 10%. Dirinya memastikan uang itu memang diserahkan oleh dirinya langsung dengan kapasitas sebagai pimpinan dan petinggi PT PJU ”Jadi sebanyak Rp140 miliar sudah disetorkan ke Pemprov Lampung. Nah sisanya itulah yang diserahkan kepada tim penyidik Kejati Lampung,” urainya.
Hormati Proses Hukum
Sebagai Dirut PT LJU, Arie Sarjono (AS) memastikan menghormati dan mendukung proses hukum Kejati Lampung untuk menelaah indikasi atau dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan dana PI ini.
”Kita menghormati dan mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mendalami proses ini,” ujarnya.
Dari laman milik PT Lampung Energi Berjaya (LEB) didapati skema pembagian dana PI. Harus diketahui bersama, pembagian dari porsi 10% itu dibagi rata antara Pemprov Lampung dan Pemprov DKI Jakarta.
Masing – masing mendapatkan 5%. Dari Pemprov DKI Jakarta diterima oleh Jakpro (PT Jakarta Propertindo) lalu dikelola oleh PT Jakarta OSES Energi.
”Untuk alokasi PI di Lampung sebesar 5% diterima oleh Pemprov Lampung melalui PT LJU lalu diserahkan dan kelola oleh PT LEB,” tulis dalam web site.
Di laman PT LEB juga tertulis jelas PEMBAGIAN PORSI PI 10% WK SES Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor T-89/MG.04/MEM.M/2022 tanggal 22 Maret 2022 Perihal “Penetapan Besaran Partisipasi Interes 10% Wilayah Kerja Southeast Sumatera” kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Migas.
Kemudian Surat SKK Migas Nomor SRT-0070/SKKMI0000/2022/S9 tanggal 1 April 2022 Perihal Partisipasi Interes 10% di Wilayah Kerja Southeast Sumatera kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Gubernur Provinsi Lampung.
”Saat ini, kami tengah mendalami perkara ini. Jika sudah kuat bukti permulaan, maka akan segera kami tingkatkan perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar sumber di Kejati Lampung.