Uang Panas Rp100 Miliar Dititipkan Jelang Lebaran Kepada Kejati Lampung, Dari Perkara Korupsi Apa?
UANG PANAS : Kejati Lampung terima uang penitipan dari PT P dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan dan hutan di Way Kanan. -Leo Dampiari-
BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kejaksaan Tinggi Lampung menerima ”uang panas” dari perkara dugaan Korupsi Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Untuk Perkebunan di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Adalah pihak perusahaan PT P menyetorkan hot money titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar ke rekening pemerintah.
Sebuah angka yang cukup fantastis dalam perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung.
PT P diketahui sangat ketakutan dengan keseriusan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung mengusut perkara ini.
Namun dapat dipastikan setoran itu dipastikan bukan akhir dari proses hukum.
Saat ini. Kejaksaan Tinggi Lampung sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT P pada areal yang dikelola BUMN berinisial PT Inhutani di Provinsi Lampung.
BACA JUGA :Warga Tulang Bawang Adukan Polemik HGU dan Eks-HGU SGC Ke Sekretariat Negara
Proses penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Januari 2026 dan telah berjalan lebih dari satu bulan.
Danang Suryo Wibowo Kepala Kejati Lampung, menegaskan penyidikan dilakukan secara serius dan bertahap.
“Proses penyidikan ini baru berjalan sekitar satu bulan lebih, namun tim sudah bergerak cepat dan sistematis untuk mengumpulkan alat bukti,” ujar Danang, Rabu 25 Februari 2026.
Tim penyidik sudah memeriksa 59 saksi. Rinciannya, delapan orang dari PT Inhutani, 13 orang dari PT P, 14 orang dari unsur pemerintah daerah dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani. Selain itu, tiga orang ahli turut dimintai keterangan.
Kajati memastikan jumlah saksi dan ahli masih akan bertambah sesuai kebutuhan pembuktian.
BACA JUGA :KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Bea Cukai, Satu Lokasi Penangkapan Ada di Lampung
“Kami tidak membatasi pemeriksaan. Sepanjang dibutuhkan untuk membuat terang perkara, saksi dan ahli akan terus kami panggil,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: