BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung terus tancap gas mengurai perkara dugaan korupsi di tubuh BUMD milik Pemprov Lampung.
Teranyar, tim penyidik Kejati Lampung menita uang tunai senilai Rp59 miliar. Uang ini diambil dari Direktur Utama PT Lampung Jaya Utama (LJU) AS.
Sejumlah sumber inisial AS ini diduga merujuk kepada sosok Arie Sarjono Idris. Untuk diketahui PT LJU ini merupakan BUMD Pemprov Lampung.
Nah, khusus untuk mengurusi dana Paticipating Interest (PI) atau dana migas di daerah WK OSES didirikanlah anak perusahaan BUMD yang kemudian diberi nama PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Karut marut pengelolaan dana PI dilakukan oleh sejumlah pihak. Mulai dari unsur Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Timur, BUMD PT LJU, PT LEB dan internal.
BACA JUGA :Menikmati Sensasi Pelayaran Mewah Kapal Eksekutif KMP Batu Mandi, Bakauheni – Merak Jadi Gak Kerasa'
Kejati sudah memeriksa 17 orang saksi. Saat ini, fokus tim penyidik adalah untuk menemukan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kakap di pengujung tahun 2024.
Aspidus Kejaksaan Tinggi Lampung Armen Wijaya menjelaskan uang senilai 59 miliar rupiah itu sudah disita untuk kepentingan hukum, hari Selasa 12 November 2024.
Kejaksaan Tinggi Lampung di hadapan jurnalis menunjukan tumpukan uang puluhan miliar rupiah tersebuh.
Tim penyidik juga telah menerima sukuk bunga yang dicairkan dari AE, selaku Direktut Utama PT LEB senilai Rp800 juta. Sebelumnya penyidik menyita senilai 2,1 miliar.
”Jadi total keseluruhan uang tunai yang sudah disita senilai 61 miliar rupiah lebih,” kata Armen Wijaya.
BACA JUGA :Makna Zakat: Mengapa Tindakan Filantropi Menjadi Bagian Penting dalam Kehidupan Seorang Muslim?
BACA JUGA :Mengenang Bung Tomo: Sang Orator yang Membakar Semangat Perjuangan 10 November
Dikatakan aspidus, dana yang diamankan bukan dana garatifikasi. Melainkan murni paticipating interest, dana migas di daerah WK OSES yang diteruskan ke PT LEB, sebagai penerima untuk dikelola sesuai core bisnis kegiatan migas.